Readtimes.id– Setelah drama tarik ulur revisi Undang-Undang Pemilu pada Februari-Maret, pada akhirnya pemerintah didukung fraksi-fraksi partai yang masuk dalam koalisi pemerintah memutuskan tetap menggelar pemilu serentak pada 2024.
Berdasarkan putusan tersebut, pada 2024 Indonesia menggelar tiga pemilu sekaligus, yakni Presiden, legislatif, dan pemilihan kepala daerah dalam satu waktu, di tahun yang sama.
Pernah menorehkan catatan serius pada pemilu 2019– ratusan korban jiwa dari kalangan petugas penyelenggara pemilu, membuat KPU memperpanjang waktu persiapan dan tahapan menjadi 25 bulan.
Konsekuensi dengan penyelenggaraan pemilu satu waktu yakni pada tahun 2024 membuat KPU mesti lebih siap agar pesta demokrasi ini berjalan baik. Tunjangan penyelenggara, beban kerja, baik sebelum dan pasca pemungutan suara menjadi tantangan yang mesti dijawab KPU.
Ilham Saputra, Ketua KPU RI Definitif, dalam keterangan tertulisnya pada readtimes.id, optimistis dengan waktu 25 bulan dapat menyelenggarakan pemilu dan pilkada serentak.
Ilham menerangkan, dengan waktu 25 bulan terbagi atas lima bulan persiapan dan dua puluh bulan tahapan pemilu yang ada sesuai undang-undang.
Senada dengan Ilham, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan terkait strategi penyelenggara dalam rangka penguatan tenaga ad hoc . Seperti pengurangan beban kerja dengan penyederhanaan desain surat suara maupun formulir pencatatan surat suara serta membatasi usia maksimal 50 tahun untuk petugas penyelenggara pemilu.
Ketika ditanya mengenai perlindungan khusus untuk tenaga ad hoc saat bertugas, seperti pemberian jaminan kesehatan, pihaknya mengaku akan menyiapkan anggaran santunan untuk penyelenggara yang sakit dan meninggal dunia. Selain itu Pramono juga menekankan bahwa jaminan kesehatan di KPU bukan berupa asuransi, namun santunan.
Ketika disinggung mengenai penambahan anggaran atau upah untuk tenaga ad hoc , pihaknya enggan memberikan tanggapan lebih lanjut.
Pertanyaannya apakah KPU benar- benar siap menggelar pemilu dalam satu waktu?
1 Komentar