
Readtimes.id– PT Makassar Metro Network (MMN), satu dari dua Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di Makassar, memastikan tarif tol di Makassar naik pada 29 September 2023.
Penyesuaian diterapkan di lima gerbang, Tol Cambaya, Tol Kaluku Bodoa, Tol Parangloe, Tol Tallo Timur dan Tol Tallo Barat untuk seluruh golongan kendaraan. Adapun kenaikan tarif tol berkisar antara Rp500 hingga Rp1.500.
Direktur Utama PT Makassar Metro Network, Ismail Malliungan mengatakan bahwa penyesuaian tarif di Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1147/KPTS/M/2023 tentang penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 per tanggal 8 September 2023 dan setelah dilakukan berbagai tahapan kegiatan sosialisasi dan edukasi.
“Penyesuaian ini dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Makassar dalam dua tahun terakhir sebesar 8,27 persen dari BPS yang dibulatkan ke Rp500 terdekat dan ditetapkan oleh Kementerian PUPR setelah pemenuhan seluruh standar pelayanan minimal (SPM) di Jalan Tol Makassar,” ujarnya pada wartawan, Senin (25/9).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengembalian dan kesinambungan investasi, kegiatan operasional dan pemeliharaan, serta peningkatan pelayanan jalan tol. Berbagai kegiatan dilakukan agar informasi penyesuaian tarif ini dapat tersosialisasikan dengan baik.
Manajemen tol Makassar telah melakukan serangkaian sosialisasi dan edukasi terkait penyesuaian tarif ini melalui penyebaran informasi pada media sosial, website, pemasangan spanduk di gerbang tol, penayangan informasi melalui variable message sign (VMS), siaran pers, termasuk kegiatan focus group discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan terkait.
Penyesuaian tarif tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM di jalan tol. (TR)
Editor : Ramdha Mawaddha
10 Komentar