
Readtimes.id– Berbagai upaya ditempuh pemerintah Indonesia untuk mendatang investor luar negeri untuk menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satunya adalah dengan menggunakan golden visa.
Terbaru, pemerintah mempermudah syarat untuk mendapatkan golden visa bagi investor. Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, golden visa dapat diperoleh perusahaan asing dengan melakukan penanaman modal minimal US$5 juta.
Nantinya, investor yang menanamkan investasi bakal diberikan izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun.
“Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa tinggal selama 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta,” jelas Silmy di situs resmi Imigrasi.
Golden visa merupakan dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun. Program ini menyasar WNA yang dapat memberi manfaat terhadap perekonomian Indonesia.
Pengajuan visa tersebut dapat dilakukan secara daring melalui lama evisa.imigrasi.go.id. Adapun dokumen yang dilampirkan adalah paspor dengan masa berlaku enam bulan, pas foto, dan pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5 juta (untuk masa tinggal lima tahun) atau paling sedikit US$10 juta (untuk masa tinggal 10 tahun).
Hingga Januari 2024, sudah ada 62 golden visa yang telah diterbitkan. Silmy berharap kehadiran investor asing dapat mendorong pertumbuhan perekonomian di IKN.
“Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,” pungkas Silmy. (MR)
Editor: Ramdha Mawaddha