RT - readtimes.id

Telisik Persoalan Otonomi Khusus dan Politik Keamanan Papua

Readtimes.id– Upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan mempersempit jurang kesenjangan dapat dilihat dalam UU No 21/2021 yaitu tentang penerapan Otonomi Khusus dimana merupakan penyempurnaan dari UU No.2/2001 

Sebuah undang-undang yang pada prakteknya  menjadi sorotan berbagai kalangan pemerhati masyarakat Papua karena fokus implementasi lebih pada pendekatan alokasi anggaran namun melupakan pendekatan kebudayaan dalam membawa masyarakat Papua membangun dirinya sendiri. 

Hal ini diutarakan oleh peneliti utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Cahyo Pamungkas dalam webinar Pusat Penelitian Konflik, Perdamaian dan Demokrasi Center for Peace, Conflict & Democracy  (CPCD) dan SDGs Center Universitas Hasanuddin, Jumat ( 22/10).

Dalam pemaparannya sosok yang pernah  terlibat dalam penyusunan  Peta Jalan Damai Papua yang diterbitkan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2009 ini, kembali mengingatkan peta jalan damai yang telah disusun LIPI pada dekade silam. Salah satu poin penting adalah sejarah dan status pengindonesiaan Papua yang masih menjadi narasi sensitif dan membutuhkan moderasi politik dan negosiasi.

Oleh karena itu menurutnya dalam pembangunan Papua tidak  bisa semata dalam hal fisik semata tapi juga manusianya. 

Lebih jauh Cahyo juga menyoroti UU No.21/2021 yang mereduksi wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam pemekaran wilayah di Papua dan menguatkan wewenang pemerintah pusat.

Hal ini mengindikasikan adanya agenda pemekaran wilayah yang top down ke depan yang bagi masyarakat Papua sebagai upaya memecah belah Papua dan menurunkan kepercayaan masyarakat Papua pada komitmen pemerintah untuk selalu mengedepankan hak-hak adat Papua.

Proses pengangkatan anggota dewan perwakilan  provinsi dan kabupaten dan menafikan peran partai politik juga menjadi celah disintegrasi, khususnya pada wilayah didominasi oleh masyarakat pendatang. 

Senada dengan itu adalah  dosen Fakultas Hukum, Universitas Cendrawasih dan juga staf ahli dalam penyusunan UU Otonomi Khusus Papua, Yusak E. Reba, juga memandang meskipun  pemerintah mengakui kelembagaan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan menuntut peran besar MRP dalam memantau pelaksanaan otonomi khusus namun  sejatinya  tidak pernah mendapat kewenangan dalam perumusan kebijakan.

Dalam memutuskan pengelolaan sumber daya alam Papua misalnya dimana pengusaha yang biasa bukan orang Papua Asli dan memiliki izin dari Kementerian Kehutanan memiliki kewenangan dalam mengeksploitasi sumberdaya Papua dibandingkan lembaga-lembaga adat Papua sendiri.

Baca Juga : Otonomi Khusus dan Wacana Kesejahteraan Papua

Hal ini membuat MRP tidak mampu berbuat lebih banyak dalam menguatkan proses akuntabilitas karena lembaga lokal ini tidak termasuk dalam sistem formal kenegaraan dan sekedar bertindak sebagai simbol belaka.

Apa yang bisa dilakukan ?

Dosen Departemen Ilmu Administrasi Universitas Hasanuddin,Andi Ahmad Yani,yang juga menjadi narasumber dalam webinar Peace & Democracy Colloquium ini menjelaskan bahwa salah satu strategi dalam mengurai masyarakat rawan konflik adalah dengan pendekatan rekayasa kelembagaan (institutional engineering). Untuk melakukan rekayasa kelembagaan, negara sebaiknya harus beradaptasi dengan kondisi yang dinamis dalam mengelola kelembagaan yang kompleks. 

Beberapa negara-negara yang berhasil mengelola konflik karena segmentasi kelompok etnis, agama atau bahasa dilalui dengan desain kelembagaan yang kompleks dan mengutamakan otonomi dengan menghormati identitas semua kelompok. 

Hal ini bisa dilakukan dengan kemungkinan memberikan minority veto dimana kelompok-kelompok minoritas diberikan hak-hak politik lebih besar untuk menolak berbagai tindakan atau kebijakan yang kemungkinan dapat menggerus pengakuan identitas mereka. Untuk itu dibutuhkan upaya rekayasa kelembagaan yang lebih adaptif dan kompleks dalam memediasi kepentingan semua kelompok untuk mendorong perdamaian bumi Papua yang lebih berkelanjutan.

Senada dengan itu Cahyo Pamungkas juga menyarankan supaya pemerintah Indonesia memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat Papua untuk menerjemahkan identitas budayanya sendiri dalam proses pembangunan identitas dirinya sebagai bagian Indonesia.

Lebih jauh menurut Cahyo lagi dibandingkan  mendatangkan petugas keamanan, pemerintah juga disarankan untuk  dan mengirim lebih banyak guru, dokter, perawat, peneliti dan para pelayan publik ke Papua.

Sementara itu Yusak E. Reba juga meminta supaya pemerintah serius untuk memberikan kewenangan besar pada Pemerintah Papua supaya UU Otonomi khusus tidak gagal seperti sebelumnya. 

Baca Juga : Otsus Papua; Menyoal Konsistensi dan Pendampingan

Ona Mariani

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: