RT - readtimes.id

Terkait Penertiban APK Dipaku di Pohon, KPU Makassar Minta Bawaslu Tuntas Pahami PKPU

Readtimes.id– Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari menyebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) perlu memahami dengan baik Peraturan KPU (PKPU), khususnya PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Hal ini merespons Bawaslu Sulsel yang mengaku kesulitan dalam menindak pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di pohon dengan cara dipaku, karena dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar hanya melarang berdasarkan wilayah.

Untuk diketahui sebelumnya KPU Makassar telah menentukan ada 12 zona jalan protokol yang dilarang pemasangan APK oleh para calon legislatif (caleg) dan partai politik (parpol).

“Yang jadi amanah kita hanya buat SK terkait lokasi pemasangan APK. Sementara larangan jelas diatur dalam PKPU. Masa SK KPU Makassar yang mau jadi pedomannya Bawaslu,” ujar Endang, Selasa 19 Desember 2023.

Lebih lanjut pihaknya juga mengatakan bahwa seharusnya Bawaslu bisa menindak baliho yang terpasang di pohon, karena jelas dilarang dalam PKPU tentang kampanye Pemilu.

“Harusnya PKPU yang jadi dasar untuk bertindak. Bawaslu harus paham juga PKPU. SK yang kami keluarkan adalah terkait lokasi jalan untuk pemasangan APK. Sementara larangan menempel di pohon itu jelas tercantum dalam PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Saya Kira Bawaslu harus jadikan PKPU Kampanye sebagai rujukan dalam bertindak, dan harus tuntas juga memahami isi PKPU,” jelas Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Makassar tersebut.

Kata Endang, Bawaslu harus baca dan paham PKPU, karena selain undang-undang tahun 2017, PKPU nomor 15 dan PKPU 20 tahun 2023 juga menjadi dasar hukum bersama dalam pelaksanaan kampanye.

Untuk diketahui, pada Pasal 70 PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu tepatnya pada poin h menyebutkan bahwa selain taman, bahan kampanye dilarang ditempel di pepohonan.

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

40 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: