Readtimes.id– Tim Ahli Gubernur Sulawesi Tengah Ridha Saleh, S. Sos., MH, Bertemu Dengan Dirjen Politik dan PUM Depdagri, Pasca Penetapan Jadwal Pelaksanaan Pemilu dan Pilkda Serentak Tahun 2024, Selasa (25/1/2022).
Tim Ahli Gubernur Ridha Saleh, Bertemu Dengan Dirjen Politik dan PUM Kemendari Dr. Drs. Baktiar, M.Si, untuk meminta masukan kepada Dirjen Kemendagri Terkait Dengan Jadwal Pelaksanaan Pemilu Serentak tanggal 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak 27 November 2024 sebagai bahan masukan kepada Bapak Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura sebagai Pembina Politik di Sulawesi Tengah.
Pada Kesempatan itu Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Baktiar, menyampaikan bahwa DPR RI, Pemerintah RI, KPU RI dan Bawaslu RI telah menyepakati bahwa jadwal Pelaksanaan Pemilu Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pelaksanaan Pilkada Serentak dilaksanakan Tanggal 27 November 2024.
Selanjutnya untuk Tahapan – Tahapan Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada akan disusun dan disepakati selanjutnya Oleh KPU, DPR RI, Bawaslu dan Pemerintah RI, Gubernur selaku Perpanjangan Tangan Pemerintah Pusat di Daerah sudah dapat melakukan Sosialisasi didaerah tentang Penyelenggaraan Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak di Daerah.
Tim Ahli Gubernur Ridha Saleh, menyampaikan bahwa pertemuannya dengan Dirjen Politik dan PUM sesuai dengan arahan Gubernur Sulawesi Tengah untuk memperoleh masukan bagaimana peran Gubernur sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat Di Daerah dan hasil pertemuan dengan Dirjen Politik dan PUM akan dilaporkan kepada Gubernur sebagai masukan untuk melakukan sosialisasi tentang Pelaksanaan Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak Tahun 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Sumber: Biro Adm Pimpinan.
1 Komentar