Readtimes.id– Massa yang mengatasnamakan sebagai Aliansi Gerakan Moral Masyarakat Maros (AMMAR) menggelar demo di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, menolak Suhartina Bohari jadi pelaksana tugas (Plt) Bupati pada Rabu, 25 September 2024.
Penolakan terjadi lantaran hasil pemeriksaan kesehatan Suhartina Bohari yang dinyatakan positif metamfetamin atau sabu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
“Batalkan jabatan Suhartina Bohari sebagai Penjabat Sementara Bupati Maros, “ ujar salah satu massa aksi.
Situasi sempat memanas karena massa memanjat pagar kantor Gubernur Sulsel yang dijaga ketat oleh anggota Satpol PP. Mereka meminta agar dipertemukan dengan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman.
“Kami butuh pak Sekda untuk hadir, “ tuntut massa.
Tak berselang lama Plt kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Anshar dan Kepala Biro pemerintahan Sulsel Idham Kadir menemui massa aksi. Mereka berdua menjelaskan bahwa Jufri Rahman tidak berada di lokasi.
“Saya sebagai Plt Kepala Kesbangpol dan di samping saya Kepala Biro Pemerintahan. Jadi saya dari awal menyampaikan bahwa Pak Jufri Rahman tidak ada di sini, tapi kapasitas beliau sebagai Sekda ada di kami . kami yang ditugaskan untuk menerima,” ujar Anshar.
Merujuk pada pernyataan Sekda Jufri Rahman, Ansar menjelaskan bahwa sesuai aturan perundang-undangan apabila kepala daerah sedang tidak bertugas maka wakilnya yang otomatis menjadi pelaksana tugas.
“Pak Sekda menjelaskan normatif aturannya apabila kepala daerah dalam hal ini bupatinya tidak ada maka otomatis digantikan oleh wakil bupati itu, diatur dalam undang-undang 23 Pasal 65,” tanda Ansar.
Seperti yang diketahui Bupati Maros yakni Chaidir Syam kembali maju di Pilkada Maros sebagai calon bupati. Sebelumnya Chaidir berpasangan dengan Suhartina Bohari dalam Pilkada Maros, namun gagal karena Suhartina Bohari tidak lolos dalam pemeriksaan kesehatan dikarenakan positif metamfetamin. Posisi Suhartina digantikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maros, Muetazim.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar