RT - readtimes.id

Tragedi Kanjuruhan hingga Kasus Sambo Masuk Catatan HAM AS

Doc. Istimewa

Readtimes.id— Amerika Serikat (AS) menyoroti 8 persoalan kasus kemanusiaan yang terjadi di Indonesia. Hal tersebut tercatat dalam laporan yang dirilis Kementerian Luar Negeri AS, Washington yang berjudul “Indonesia Human Rights Report 2022”.

“Permasalahan hak asasi manusia yang signifikan mencakup laporan yang bisa dipercaya mengenai: pembunuhan di luar hukum atau sewenang-wenang yang dilakukan pasukan keamanan pemerintah; penyiksaan polisi; kondisi penjara yang keras dan mengancam jiwa; penangkapan atau penahanan sewenang-wenang; pelanggaran serius dalam konflik di Provinsi Papua,” demikian bunyi laporan tersebut.

Berikut delapan masalah HAM di Indonesia yang disinggung AS dalam laporannya:

  1. Tragedi Kanjuruhan

Laporan tersebut membahas soal Tragedi Kanjuruhan di mana polisi menembakkan setidaknya 11 butir gas air mata ke arah penonton di Stadion Kanjuruhan sebagai bentuk pengendalian massa usai pertandingan sepak bola pada Oktober 2022 lalu. Imbasnya, enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan, 10 anggota polisi diberhentikan, dan 18 lainnya dalam proses penyelidikan.

“Ini memicu terjadinya tabrakan fatal yang mengakibatkan 135 kematian, termasuk 43 anak-anak,” demikian bunyi laporan.

2. Pembunuh Brigadir J

Isu yang dibahas AS dalam laporannya ini soal pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Pada 12 Agustus, Sambo mengaku di persidangan ia mendalangi rencana pembunuhan Brigadir J dan menyamarkan pembunuhan itu sebagai baku tembak. Dalam proses penyelidikan jenazah Brigadir J diautopsi. Hasilnya muncul bukti penyiksaan dan luka tembak seperti eksekusi.

  1. Konflik Wadas

AS juga menyoroti sikap pemerintah yang mengambil alih lahan untuk kepentingan publik di Wadas. Sejumlah LSM, lanjut laporan AS, menuduh pemerintah menyalahgunakan kewenangannya untuk mengambil alih atau memfasilitasi pembebasan lahan oleh swasta untuk proyek-proyek pembangunan, seringkali tanpa kompensasi yang adil.

“Media melaporkan ribuan petugas polisi tiba di desa tersebut, memasuki rumah-rumah dan mengintimidasi warga, termasuk menahan anak-anak dan orang tua,” demikian laporan AS.

4. Tim Mawar di Tubuh Pemerintah

Dalam laporan itu, AS juga mencantumkan pasukan Tim Mawar yang diduga terlibat dalam penculikan hingga pembunuhan pada 1997-1998, terus menjabat di pemerintahan.

Beberapa dari mereka yang terlibat dalam pelanggaran di masa lalu juga menerima promosi atau diberi penghargaan dan penghargaan publik.

5. Kasus Lukas Enembe

Indonesia memberi hukuman pidana bagi pejabat yang melakukan korupsi. Mereka lantas memberi contoh kasus korupsi yang menjerat Gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe.

“Namun, upaya pemerintah untuk menegakkan hukum tersebut tidak cukup. Ada banyak korupsi pemerintah sepanjang tahun ini,” kata mereka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki Lukas atas korupsi terkait pembangunan gereja di Kabupaten Mimika.
Pengadilan membekukan aset keuangan Lukas senilai 71 miliar rupiah.

6. Kondisi Penjara Buruk

Kondisi di 526 penjara dan pusat penahanan di Indonesia, menurut AS, seringkali sangat buruk dan terkadang mengancam nyawa, terutama karena terlalu banyak napi dalam satu sel. Seperti yang dicatat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terdapat 276.000 di sel yang maksimal menampung 132.107 orang.

“Secara hukum, penjara seharusnya menahan mereka yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan, sementara pusat penahanan menahan mereka yang menunggu persidangan,” lanjut mereka.

7. Soal RKUHP

Dalam laporan itu, AS juga menyoroti DPR yang mengesahkan undang-undang pidana baru yang mengkriminalisasi hubungan seks di luar nikah dan hidup bersama atau Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

8. Kasus Karyawan Hollywings hingga Fatya Haris

AS juga menyoroti kebebasan berekspresi di Indonesia yang dianggap membatasi kritik. Misalnya dalam kasus karyawan Hollywing yang disebut melakukan penistaan agama, kekerasan terhadap jurnalis, dan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Fatia Maulidiyanti-Haris Azhar. AS juga menyoroti diskriminasi terhadap LGBT, masyarakat adat, dan kekerasan terhadap perempuan. (TR)

Editor : Ramdha Mawadda

Dewi Purnamasakty

8 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: