RT - readtimes.id

Transparansi di Balik Aksi Peduli

Readtimes.id– Di tengah menjamurnya lembaga penyalur bantuan kemanusiaan,  transparansi adalah aspek yang tak bisa diabaikan begitu saja.
 
Selain untuk mendukung keberlanjutan aksi-aksi filantropi yang dilakukan publik, transparansi  juga dibutuhkan untuk memastikan bantuan yang disalurkan benar-benar  meringankan atau bahkan mengentaskan kesulitan-kesulitan para penerima donasi.

Di samping itu adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang  keterbukaan informasi  publik juga sejatinya menggambarkan bahwa pengetahuan tentang pengelolaan donasi lembaga kemanusiaan adalah hak publik yang dijamin oleh negara.

Dompet Dhuafa adalah salah satu lembaga filantropi Indonesia yang kemudian diminta keterangannya  oleh readtimes.id, menyoal standar transparansi yang diterapkan dalam pengelolaan  donasi publik.

Sebagai lembaga amil zakat nasional,  pada dasarnya Dompet Dhuafa memiliki lima program besar  yakni kesehatan, pendidikan,  dakwah, ekonomi, sosial kemanusiaan, kata Rahmat HM selaku Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan.

Banyaknya program yang dijalankan lembaga ini  berbanding lurus dengan jumlah donasi yang dikelola. Donasi  umumnya bersumber dari zakat, infaq, sedekah, dan juga CSR (corporate social responsibility ) dari sejumlah perusahaan.

“Dalam pengelolaanya setiap program memiliki pos anggarannya masing-masing, tidak digabung jadi satu, ” terang Rahmat.

Untuk memberikan kepastian dan keterangan bagi publik terkait pengelolaan donasi, pihaknya mengatakan telah dilakukan sejak awal saat para donatur mengirimkan donasi. Yakni dengan mengirimkan notifikasi berupa pesan singkat bila donasi yang mereka kirimkan telah diterima Dompet Dhuafa.

Selain itu, secara berkala melalui berbagai kanal sosial media, juga disampaikan sejumlah informasi terkait kegiatan atau berbagai pelaksanaan program- program yang telah mendapatkan donasi dari publik.

Baca Juga : Aksi Solidaritas dari Jagad Maya

“Tidak berhenti disitu saja, setiap akhir tahun para donatur akan menerima laporan donasi dan bentuk-bentuk penyaluran donasi, di samping rekapan donasi yang dapat dijadikan lampiran di surat pemberitahuan tahunan (SPT) bagi para donatur yang terdaftar,” tambahnya.

Seperti yang diketahui dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2010 pasal 8, badan penanggulangan bencana dan lembaga atau pihak yang menerima sumbangan  harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap triwulan.

Selain itu, pada ayat 3 disampaikan pula bahwa lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak melaporkan sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud sebagai lampiran laporan keuangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak diterimanya sumbangan.

Melalui laporan dalam lampiran SPT  ini mereka yang telah berdonasi akan menerima insentif dari pemerintah, dimana pendapatan tidak kena pajak akan berkurang sehingga jumlah pajak yang dibayarkan akan lebih kecil.

“Selanjutnya   dalam dompet dhuafa juga akan ada audit yang dilakukan sebanyak tiga kali, yakni audit syariah dari kemenag, audit internal, dan audit eksternal dari kantor akuntan publik,” tambahnya.

Sedangkan terkait anggaran operasional selama menjalankan program, seperti halnya kebutuhan transportasi, kebutuhan relawan di lapangan, lembaga ini menyisihkan sepuluh persen dari  setiap donasi yang diberikan oleh publik.

Pada akhirnya publik harus menyadari akan haknya setelah melakukan donasi terhadap lembaga kemanusiaan yang ada. Yaitu dengan memastikan segala donasi yang diberikan tepat kelola dan tepat sasaran serta menghindari praktik “solidaritas semu”.  Memilih lembaga kemanusiaan yang  mempunyai standar transparansi yang jelas dalam pengelolaan donasi adalah hal yang penting untuk dilakukan.

Ona Mariani

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: