RT - readtimes.id

Tugas Perdana Sang Panglima

Readtimes.id– Usai disetujui DPR pekan lalu, hari ini, Rabu (17/11) Andika Perkasa resmi dilantik sebagai Panglima TNI mengganti Marsekal Hadi Tjahjanto. 

Bertempat di Istana Kepresidenan, Andika dilantik Jokowi  bersama Jenderal Dudung Abdurachman yang kini menjabat posisi KSAD yang ditinggalkan Andika. 

Dalam jumpa pers seusai pelantikan,  Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meyakinkan program-program yang sudah berjalan di TNI akan berlanjut. Meski demikian, evaluasi dan perbaikan akan tetap dilakukan. Hanya saja, ia tidak menjelaskan lebih detail perbaikan yang akan dimaksud. 

”Program kerja, kita akan melanjutkan secara umum karena dibatasi ruang. Tugas-tugas sudah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Saya akan terus,” terangnya. 

Peneliti senior Marapi Consulting and Advisory, Beni Sukadis, pada readtimes.id mengatakan, setelah dilantik Panglima TNI Andika mempunyai tiga poin tugas yang harus dieksekusi lebih dulu. 

Baca Juga : Usul Dahulu, Tantangan Menanti Kemudian

Pertama adalah membantu Menteri Pertahanan menyelesaikan program Minimum Essential Force (MEF). 

“Ya, penting adalah membantu Menteri Pertahanan menyelesaikan MEF ketiga yang  berakhir tahun 2024 dalam melakukan modernisasi alutsista TNI yang sudah lama,” terangnya. 

Selanjutnya adalah menciptakan soliditas organisasi dengan menjalin komunikasi bersama semua matra dan mendorong sinergi antar matra, mulai dari angkatan darat, angkatan laut, juga angkatan udara. 

Dan yang terakhir adalah melanjutkan validasi dan  restrukturisasi TNI agar lebih responsif dalam  menghadapi ancaman militer dan  nonmiliter.

Adapun mengomentari terkait delapan poin kerja utama yang diajukan Andika ketika uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, menurut Beni adalah agenda yang perlu dilaksanakan secara konsekuen.

Patut diketahui, sesuai aturan UU Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Andika hanya akan menjabat kurang lebih selama setahun. Karena pada Desember 2022 mendatang ia telah memasuki usia pensiun seorang perwira tinggi yakni 58 tahun.

Baca Juga : Hanya Menjabat 1 Tahun, Calon Panglima TNI Bisa Apa?

Ona Mariani

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: