RT - readtimes.id

UMI Buka Suara Soal Penetapan Tersangka Rektor atas Dugaan Penggelapan

Readtimes.id– Universitas Muslim Indonesia (UMI) buka suara tentang penetapan tersangka rektor atas dugaan penggelapan di lingkup Yayasan Wakaf UMI.

Rektor Prof Sufirman Rahman mengatakan pihaknya mengetahui informasi tentang dirinya yang ditetapkan tersangka dari media karena hingga kini pihaknya tidak menerima surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka dari Polda Sulsel.

“Berita tentang penetapan tersangka yang juga disebut nama Prof Sufirman Rahman dalam hal ini Rektor UMI yang sampai saat ini kami hanya mengetahui lewat pemberitaan,” ungkap Sufirman dalam konferensi pers di lantai 9 Menara UMI, Rabu (25/ 9/2024).

Sufirman Rahman mengatakan, dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan videotron yang ditanganinya sebelum menjabat sebagai rektor. Sebelumnya dia mengaku pernah menjabat sebagai asisten direktur II yang membawahi bidang Administrasi, Keuangan dan Sumber Daya Manusia

“Pada saat saya asisten direktur II peran saya memproses adanya penawaran dari perusahaan saya proses sampai ke rektorat atau universitas,” ujar Sufirman.

Dia juga mengungkapkan bahwa yayasan UMI sudah melakukan audit dan hasilnya dia dinyatakan tidak menerima aliran dana tersebut.

Sementara itu Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI, Prof Masrurah Mokhtar mengungkapkan bahwa secara institusi UMI belum bisa mengambil tindakan karena tidak ada Sprindik dari penetapan rektor sebagai tersangka.

“Kami sudah sepakat selama Sprindik itu belum ada kami dari yayasan tidak dapat memberikan ketetapan apa-apa,” ujar Masrurah.

Dia juga mengungkapkan bahwa jika nantinya rektor Sufirman Rahman tidak terbukti bersalah, UMI siap memulihkan nama baiknya sebagai rektor.

Sebelumnya pada Selasa, 24 September 2024,Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menyampaikan pada media ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan di lingkup Universitas Muslim Indonesia (UMI).Adapun keempat tersangka itu adalah pimpinan dan bekas pimpinan UMI.

Adapun kasus yang diperkarakan yaitu pengadaan pembuatan taman, pembuatan gedung dan pengadaan videotron. Akibat kasus ini UMI disebut mengalami kerugian sekitar Rp4,3 miliar.

Editor: Ramdha Mawadda

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: