Readtimes.id– Undang-Undang Kesehatan yang baru resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 8 Agustus 2023.
Salinan undang-undang tersebut telah diterbitkan ke situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg).
Jokowi menandatangani aturan tersebut dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno di hari yang sama.
Peraturan pelaksanaan dari UU Kesehatan harus diterapkan paling lama setahun sejak UU tersebut diundangkan. Perlu diketahui, UU Kesehatan terdiri dari 20 bab dan 458 pasal.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU pada 11 Juli lalu. Pengesahan itu merupakan hasil dari Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.
RUU Kesehatan pada awalnya mengalami penolakan dari berbagai pihak khususnya lima organisasi profesi (OP) yang ada di Indonesia.
Diketahui OP tersebut terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Kritik yang diberikan diantaranya penghapusan mandatory spending, Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga medis dan nakes berlaku seumur hidup, serta rekomendasi pembuatan SIP dihapus.
Editor : Ramdha Mawadda
*HI
10 Komentar