
Readtimes.id— Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen. Kemnaker menekankan angka pastinya tetap berbeda-beda di masing-masing provinsi.
Angka ini terbilang jauh dari harapan ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK), dan serikat buruh lainnya yang sebelumnya telah menggelar unjuk rasa penuntutan UMP sebesar sepuluh persen.
Selain itu, Kemnaker pun menjelaskan terdapat empat provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan UMP pada 2022 mendatang. Daerah tersebut meliputi Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan hal ini terjadi lantaran upah minimum pada keempat provinsi tersebut pada 2021 lebih tinggi dari batas atas. Sehingga jika upah dinaikkan, maka pihaknya khawatir itu justru tidak sehat.
“Keempat provinsi ini nilainya akan sama untuk tahun depan karena tahun ini provinsi tersebut sudah melebihi batas atas upah minimum. Kalau dinaikkan lagi akan semakin melambung, itu tidak bagus, tidak boleh ya,” ungkapnya dalam seminar terbuka Kemnaker, Senin (15/11).
Indah mengatakan upah minimum di Sumatra Selatan akan tetap Rp3,14 juta, Sulawesi Utara Rp3,31 juta, Sulawesi Selatan Rp3,16 juta, dan Sulawesi Barat Rp2,67 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut besaran UMP 2022 mendatang tidak bisa memenuhi keinginan dan tuntutan buruh. Pasalnya pemerintah harus mengikuti formula baru yang tertuang di PP dan merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Formula ini bertujuan meminimalisir kesenjangan upah antar wilayah dan mengentaskan kemiskinan.
“Menurut saya ini sebenarnya salah satu kebijakan yang justru berimbang untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah yang upah minimumnya tinggi dan upah wilayah lainnya yang rendah,” kata Ida saat rapat bersama Komisi IX DPR, Senin (15/11).
Menanggapi hal tersebut, Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad meminta pemerintah secara terang-terangan menjelaskan cara penghitungan rata-rata kenaikan UMP yang menurutnya hanya setara dengan inflasi.
Tauhid menyadari bahwa kondisi ekonomi Indonesia memang masih dalam proses pemulihan, sehingga permintaan belum tinggi dan tingkat inflasi masih rendah. Kendati demikian, hal tersebut tidak dapat menjadi alasan pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan upah sekecil itu. Apalagi, besaran upah untuk tahun depan yang kondisi ekonomi diproyeksi membaik dari tahun ini.
Selain itu, pemerintah juga tidak boleh menyampingkan pertumbuhan positif dari beberapa sektor usaha, seperti kesehatan dan telekomunikasi, meski pariwisata dan transportasi masih sangat tertekan. Artinya, kenaikan rata-rata upah tetap harus ada jalan keluar yang berkeadilan bagi buruh dari berbagai sektor usaha.
“Sektor usaha rata-rata tumbuh 3 persen, kenaikan upah buruh tidak bisa cuma 1 persen dong, meski ini dalam kondisi pemulihan ekonomi dan buruh minim daya tawar,” kata Tauhid.
Tauhid menyoroti dampak penetapan upah buruh ke perekonomian. Ia menilai kenaikan besaran upah yang terlalu rendah tidak baik untuk perekonomian karena berpotensi membuat permintaan semakin melemah dan akan berdampak pula pada pertumbuhan sektor usaha.
dampak lebih luasnya lagi akan mempengaruhi tingkat pemulihan daya beli dan pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang selama ini sudah tertekan pandemi covid-19. Akhirnya pun berpengaruh ke pertumbuhan ekonomi.
Akibat keputusan Kemnaker ini, buruh kembali berencana menggelar protes kenaikan upah minimum. Rencananya, 2 juta buruh akan ikut ambil bagian dalam aksi tersebut.
Buruh akan mengajukan tuntutan berdasarkan pada hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di 24 provinsi, dengan menggunakan 60 komponen KHL.
Hasil survey KHL KSPI menunjukkan bahwa besaran kenaikan upah minimum 2022 yang paling layak adalah sebesar 7 persen sampai dengan 10 persen.
Tambahkan Komentar