Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing, itulah Indonesia.
Semangat gotong royong adalah salah satu modal terbesar yang dimiliki oleh bangsa dan negara ini. Kekuatan yang menjadikan Indonesia dikenal sebagai negara yang punya warga dengan solidaritas yang tinggi. Termasuk ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Kesehatan No. 10/2021 yang memberi kesempatan program vaksinasi mandiri atau vaksinasi gotong-royong yang disambut dengan antusias kalangan pengusaha nasional, ‘Kami siap’!
Sudah genap setahun dari bulan maret 2020, ketika Presiden mengumumkan pasien 01 dan pasien 02 yang merupakan warga Depok, Jawa Barat. Pengumuman kasus pertama Covid-19 itu disampaikan Jokowi di Istana Presidenan, Jakarta pada tanggal 2 maret setahun lalu.
Pengumuman yang menandai babak baru kehidupan di negeri ini. Situasi yang mengantarkan pada masa depresi dan resesi. Satu persatu, kabar beranda yang lewat di media sosial membawa cerita kehilangan. Banyak sahabat pergi karena Covid-19, bahkan mungkin banyak dari diri kita sendiri harus mengalami situasi kritis, melalui hari-hari berat untuk bisa bertahan hidup melewati masa isolasi sebagai pasien yang ikut terjangkit Virus Corona.
Efek pandemi bukan sekedar pada pertambahan angka Mortality Rate (angka kematian) yang setiap hari terus bertambah. Pada tahap lanjut pandemi telah memaksa banyak hal yang berubah dalam waktu hanya setahun, menjalani pembatasan aktivitas, pertemuan pembelajaran tatap muka berganti secara daring, perkantoran dibatasi dan yang paling parah efek pandeminomics yang telah membuat ekonomi Indonesia berakhir pada angka minus serta memperlebar jurang kemiskinan yang punya konsekuensi pada kenaikan angka pengangguran.
Berbagai langkah yang ditempuh pemerintah sudah dilakukan. Mulai dari penerapan protokol kesehatan sampai bantuan sosial. Terakhir, pemerintah berusaha melaksanakan upaya Vaksinasi massal untuk membentuk sistim kekebalan warga atas Covid (Herd Immunity).
Sejak awal tahun, pemerintah sudah tancap gas. Mulai dari Presiden, Menteri sampai Kepala Daerah dan terutama kelompok tenaga medis yang melayani Fasilitas Pelayanan Kesehatan mendapatkan prioritas vaksin.
Lalu tahap kedua, berlanjut petugas pelayanan publik seperti TNI, Aparat Hukum, petugas pelayanan transportasi, perbankan, dosen, guru dan mereka yang bersentuhan dengan pelayanan masyarakat, termasuk Vaksinasi bagi lansia diatas 60 tahun. Sedangkan Vaksinasi tahap ketiga yang rencananya akan dilaksanakan bulan Juni 2021 yang akan datang akan lebih berfokus pada kelompok masyarakat rentan.
Vaksin Gotong Royong
Pada 25 februari yang lalu, pemerintah mungkin mulai sadar butuh waktu panjang untuk mengejar upaya vaksinasi massal dalam waktu setahun, jika pekerjaan Vaksinasi hanya murni bersumber dari sumberdaya pemerintah.
Penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan No. 10/2021 yang memberikan ruang untuk program Vaksinasi mandiri atau Vaksin gotong-royong merupakan sebuah langkah yang tepat. Terbukti, disambut dengan antusias oleh sejumlah perusahaan swasta yang memiliki kemampuan finasial yang mungkin sudah lelah dengan pandemi yang begitu panjang dan membuat ekonomi Indonesia berada pada jurang resesi.
Semangat pertunjukan Gotong Royong yang dilakukan oleh para pengusaha untuk ikut membiayai Vaksinasi bagi karyawan dan keluarga mereka, adalah bukti bahwa negara ini masih memiliki modal besar social capital yang bernama gotong royong.
Potensi yang selama ini menjadi sebuah kekuatan besar bangsa yang jarang digunakan oleh pemerintah. Padahal, secara nyata ketika bencana datang baik alam dan non alam, kekuatan ‘gotong royong’ dalam berbagai bentuk donasi, tenaga relawan dan kepedulian senantiasa diperlihatkan oleh warga negara bangsa ini.
Kekuatan yang membuat berbagai persoalan diselesaikan secara guyub dengan nilai dan semangat ‘Gotong Royong’ sebagai sesama anak bangsa yang kadang abai mendapat perhatian pemerintah dan lebih sering bekerja sendiri. Padahal kita masih Indonesia yang punya semboyan ‘berat sama dipikul, ringan sama dijinjing’.
40 Komentar