Readtimes.id– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Mamun Amir, Memberikan Arahan pelaksanaan Tugas dan Fungsi UPT. Dinas Provinsi di wilayah Kabupaten Buol , Hotel Surya Wisata Buol, Rabu (1/12/2021).
Pertemuan tersebut dihadiri Bupati Buol dr. H. Amirudin Rauf dan Wakil Gubernur pada Kesempatan itu didampingi Kadis Kehutanan Dr. Ir. Nurhadi, MM, Kadis Cikasda, Ir. Abd Razak, MM, Kadis Ketahanan Pangan Ir. Abdullah Kawulusan, MM., Kadis Perkebunan dan Peternakan , Ir. Maya M Noor, MM, Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Yudiawati Vidiana.
Pada Kesempatan itu Gubernur menyampaikan salam hangat dari Bapak Gubernur H. Rusdy Mastura dengan harapan kepada kepala UPT agar dapat menterjemahkan dan melaksanakan Tugas dan Fungsi dengan baik di wilayah kerja masing – masing.
Bupati Buol Amirudin Rauf, menyampaikan bahwa diwilayah Buol saat ini banyak terjadi pertambangan liar dan perambahan Hutan, kewenangan tersebut berada pada provinsi olehnya diharapkan agar dapat ditertibkan dan selanjutnya Bupati Buol sudah mengambil kebijakan untuk melaksanakan Sekolah Tatap Muka sesuai dengan penerapan Protokol Kesehatan, terkait dengan Pungutan atau biaya pendidikan pada Sekolah SMA/ SMK sejak Kewenangan Pendidikan SMA/ SMK berada pada Provinsi sebelumnya tidak ada Pungutan Biaya Pendidikan.
Wakil Gubernur menyampaikan sesuai Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur tentang Pendidikan Gratis, maka SK Gubernur tentang Pungutan Sekolah sudah ditarik dan dibatalkan sehingga Pungutan Sekolah tidak ada lagi di jenjang SMA/SMK dan SLB, diharapkan kepada Kepala Sekolah agar dapat melaksanakan kebijakan Gubernur tersebut.
Selanjutnya pada kesempatan itu Wakil Gubernur bahwa sesuai aturan bahwa Gubernur secara teknis telah menyerahkan Kewenangan kepada Kepala Dinas sesuai Tugas dan Fungsinya untuk itu agar kewenangan itu dapat dijalankan dengan baik di wilayah kerja UPT, kalau dalam pelaksanaan kewenangan yang diambil berdasarkan kebijakan agar segera disampaikan kepada Gubernur dengan harapan Gubernur dapat mengambil kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, tapi kalau penyelesaian masalah yang sifatnya teknis dapat diputuskan kepala dinas dan dilaporkan hasilnya kepada Gubernur.
Kepala Dinas Kehutanan Dr. Nahardi , MM menyampaikan bahwa informasi Bupati Buol sudah Ada laporan dari kepala UPT Dinas Kehutanan terkait pelaksanaan Tambang liar dan pelaksanaan kegiatan Pertambangan tampa ijin di wilayah kabupaten Buol, saat ini penyelesaian masalah PETI tersebut sangat susah untuk diatasi olehnya perlu dukungan dari Pimpinan Daerah untuk penyelesaikan permasalan Pertambangan Liar dan solisinya adalah perijinan Wilayah Pertambangan Rakyat.
Wakil Gubernur mengharapkan agar seluruh penyelesaian masalah Pertambangan di Wilayah dapat segera disampaikan kepada Bapak Gubernur untuk dapat diambil kebijakan penyelesaian permasalahan tersebut.
Sumber: Biro Adm Pimpinan.
Tambahkan Komentar