readtimes.id– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Mewakili Gubernur untuk menerima Masyarakat Penyintas Terdampak Bencana Alam 28 September 2018 dari Penyintas Loli Bersaudara Kabupaten Donggala dan Talise Kota Palu. Bertempat di Ruang Kerja Wakil Gubernur. Selasa, (9/11/2021).
Pada kesempatan itu Wakil Gubernur didampingi Karo Pemerintahan dan Otda Drs. Arfan, M.Si, Pusdatina Bencana Alam Adiman, SH, M.Si.
Pertama Tuntutan Masyarakat Penyintas Talise dan Loli Bersaudara adalah sampai dengan saat ini mereka belum mendapatkan bantuan sementara mereka ikut terdampak bencana Alam 28 September 2021.
Untuk Masyarakat Loli sebanyak 205 KK belum mendapat dana Stimulan dan Untuk Masyarakat penyintas Talise mereka tidak terdaftar sebagai penerima Huntap sementara mereka 21 KK memiliki Rumah Bantuan Walikota namun tidak memiliki surat kepemilikan.
Pada Kesempatan Itu Wakil Gubernur menyampaikan “bahwa setelah Gubernur dan Wakil Gubernur Selesai dilantik tugas pertama yang diselesaikan adalah Menyelesaikan seluruh masalah yang menghambat percepatan Rehab dan Rekon Dampak Bencana 28 September 2018.
“Gubernur Sulawesi Tengah adalah Orang Yang Paling baik dan Sangat baik sehingga Gubernur meminta kepada Bupati dan Walikota apa masalah sehingga ada hambatan percepatan rehab dan rekon dampak bencana dan bupati/ walikota menyampaikan kebutuhan dan semuanya disetujui Gubernur dan mengalokasikan Anggaran sebesar 61,8 M untuk anggaran percepatan rehab dan rekon dampak bencana”.
“Gubernur sudah sampaikan dan meminta agar semua pihak dapat segera mempercepat dan menyelesaikan seluruh kebutuhan masyarakat terdampak bencana dan Menegaskan jangan Menari nari diatas penderitaan masyarakat” dan Gubernur akan menyurat kepada Walikota dan Bupati Donggala untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
Wakil Gubernur Juga Meminta agar masyarakat dapat memahami kondisi pemerintah dan mengikuti himbauan pemerintah karena pemerintah juga ada batasan kewenangannya dan akan takut melakukan kebijakan yang tidak sesuai dengan ketentuan karena pejabat terus dipantau dan diikuti Aparat Penegak Hukum, mereka bisa dipenjara kalau melakukan kelalaian dalam melaksanakan kebijakannya, agar masyarakat dapat memahami.
Sumber: Biro Adm Pimpinan.
Tambahkan Komentar