
Readtimes.id– Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengakui pihaknya telah mengkaji ulang sejumlah poin aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, sebagai respons atas masukan masyarakat khususnya penutupan rumah ibadah serta pembatasan operasional tempat hiburan.
“Poin 7 dan 10 pada surat edaran PPKM sudah dikaji. Jadi, tidak diperbolehkan lagi tempat hiburan malam beroperasi sementara waktu, sampai ada ketetapan resmi dari Pemkot Makassar,” ujar Ramdhan di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah Makassar, seperti yang dilansir dari laman berita Antara.
Namun untuk poin 10 rumah ibadah ditutup sementara tetap diberlakukan, dan akan dibuka kembali setelah tim Satgas Detektor turun dengan hasil yang diperoleh pada setiap RT.
Pada Surat edaran Wali Kota Makassar nomor:443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro, 8-20 Juni, terdapat 16 poin aturan pembatasan.
Sebelum direvisi, poin 10 disebutkan, Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 17.00 Wita. Hasil revisi, tempat hiburan dan sejenisnya ditutup sementara waktu.
Sedangkan pada poin 7, kegiatan ibadah (di Mesjid, Musholla, Gereja, Pura dan Vihara) serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot dan diimbau lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
Dua poin ini pun menjadi perbincangan publik hingga memancing reaksi masyarakat atas asas ketidakadilan itu, sebab disisi sisi, tempat hiburan dibuka dan disisi lain rumah ibadah ditutup.
“Di Makassar sudah enam kali (PPKM). Dan ini (poin PPKM) dari Kemenkes. Kita masuk zona (oranye), makanya pasal dan instruksi Kemendagri untuk sementara waktu tempat ibadah tidak diperbolehkan. Tapi ini bersifat imbauan,” papar pria disapa akrab Danny Pomanto itu.
Danny mengungkapkan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil keputusan sepihak, sehingga dilakukan kajian berdasarkan data valid dari ahli epidemologi. Langkah cepatnya adalah, menurunkan tim Satgas Detektor pada semua wilayah Rukun Tetangga (RT) agar bisa dinilai zonanya berwarna apa.
“Mencegah lebih awal lebih baik dari pada terjadi kejadian seperti di Jawa, Bali dan India. Hasil Tim Detektor nanti menilai mana zona hijau, oranye dan merah. Kalau merah pasti ditutup. Selanjutnya, dilaksanakan tracing dan treatment agar warga cepat pulih lalu diberikan predikat zona hijau,” tuturnya menjelaskan.
Mantan staf ahli perencanaan kota itu mengemukakan, tidak ada larangan masjid melantunkan adzan pada surat edaran, tetapi diimbau lebih baik salat di rumah sembari menunggu ketetapan resmi status zona RT.
Sebelumnya, Wali Kota bersama Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana serta jajaran dan dinas terkait mengelar rapat evaluasi untuk merevisi poin 10 aturan pada PPKM tersebut.
“Kami kerahkan anggota meninjau THM dan sejenisnya untuk menghimbau ditutup sementara waktu. Fokus utama kami pada kegiatan PPKM juga non PPKM. Tim terpadu TNI Polri serta Pemkot terus bersinergi mendisiplinkan warga patuh penerapan protokol kesehatan,” ujar Witnu Urip Laksana usai rapat.
Sumber: Antara
Tambahkan Komentar