RT - readtimes.id

KPU Makassar Tetapkan 912.437 Pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Readtimes.id– ​Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

​Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan berlandaskan pada Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 sebagaimana diubah pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021.

​ Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Juni dengan jumlah pemilih sebanyak 912.437 (Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 441.948 (Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 470.489 (Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan) yang berasal dari masukan dan tanggapan instansi terkait serta masyarakat, dengan rincian ;

• Jumlah pemilih yang meninggal (TMS) sebanyak 331 (tiga ratus tiga puluh satu) dengan jumlah laki-laki yang TMS sebanyak 164 (seratus enam puluh empat) dan jumlah pemilh perempuan yang TMS sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh).

• Jumlah pemilih baru yang berasal dari pensiunan Polri di Kota Makassar dan pemilih yang telah berusia 17 tahun sebanyak 214 (dua ratus empat belas) dengan jumlah laki-laki sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) dan jumlah pemilh perempuan sebanyak 90 (sembilan puluh).

Ona Mariani

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: