Readtimes.id– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Mamun Amir menerima Kunjungan Pimpinan Banggar DPR RI, Muhidin Said, Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Departemen Keuangan RI Astera Bhakti Primanto, Pogombo (6/12/2021).
“Perlu Ada Kesepahaman Pengelolaan TKDD antara Pusat dan Daerah”.
Kunjungan kerja Banggar DPR RI ke Sulawesi Tengah memiliki nilai strategis bagi proses pembangunan di Sulawesi Tengah, terutama dalam pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
“Pertemuan Banggar DPR RI dengan seluruh Kepala Daerah di Sulawesi Tengah yang juga dihadiri oleh Dirjen Perimbangan Keuangan harus mampu dimanfaatkan oleh seluruh kepala daerah untuk membangun kesepahaman dan juga mencari solusi permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan TKDD”. Demikian disampaikan oleh Muhidin Muhammad Said, Wakil Ketua Banggar DPR RI, dalam memimpin rapat Banggar DPR RI.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Mamun Amir, menyampaikan permohonan maaf dari bapak Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, karena beliau saat ini belum bisa bersama dalam kunjungan Banggar DPR RI dan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan RI dan jajaran, pada kesempatan itu Wakil Gubernur menyampaikan bahwa fokus untuk mencari pemecahan masalah dan rekomendasi untuk perbaikan TKDD.
Pada kesempatan tersebut, Mamun Amir mengungkapkan bahwa, Provinsi Sulawesi Tengah memiliki dilema tersendiri dalam pembangunannya. Satu sisi memiliki potensi ekonomi yang besar, potensi Tambang sulawesi tengah sangat besar, tetapi DBH yang diterima belum mencerminkan potensinya.
“Pertumbuhan ekonomi Sulteng mencapai 15,21 persen atau lebih tinggi dari nasional, tetapi angka kemiskinan dan penganggurannya juga tinggi”.
Kondisi ini perlu mendapat perhatian dari Pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan lebih besar bagi daerah dalam mengelola potensi ekonomi yang dimilikinya.
Pertemuan yang juga menghadirkan seluruh Bupati dan Walikota se Sulawesi Tengah tersebut, mendapatkan banyak masukan untuk memperbaiki pengelolaan TKDD kedepannya. Terutama dalam memperbaiki juklak dan juknis DAK yang sering terlambat diterima oleh daerah.
Dihapusnya DID tahun 2022 juga sangat berpengaruh bagi pemerintah provinsi dan daerah. Selain itu, permasalahan yang juga dihadapi oleh Pemerintah Provinsi adalah penerimaan P3K yang ditanggung oleh Pemerintah Provinsi sebanyak 4.000 formasi, sementara disisi lain anggarannya tidak ditambah oleh Pemerintah pusat.
Merespon dari permasalahan yang disampaikan oleh para kepala daerah tersebut, Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mengungkapkan bahwa kondisi kita hari ini tidak bisa dilepaskan dari penyebaran pandemi Covid-19.
“Fokus Pemerintah pusat untuk menyelamatkan kesehatan masyarakat dan pemulihan ekonomi, dengan mengeluarkan kebijakan refocusing dan realokasi”, sehingga menyebabkan alokasi anggaran yang sudah disepakati sebelumnya, terjadi perubahan baik ditingkat pusat maupun daerah, jelas Astera.
Lebih lanjut Astera menjelaskan bahwa, pengalokasian DBH menjadi permasalahan yang dihadapi oleh daerah di seluruh Indonesia. Kami terus melakukan sosialisasi agar daerah memiliki persepsi yang sama dalam menghitung DBH, terutama dalam menentukan waktu perhitungan komoditas yang dimiliki oleh daerah.
Selain itu, kami siap membantu daerah untuk mempersiapkan daerah dalam mendapatkan DID. “Intinya kita perlu menjaga tata kelola dan harmonisasi yang baik dalam mengelola TKDD baik dipusat maupun daerah”. Kami punya komitmen untuk memenuhi semua hak daerah.
Dalam menutup diskusi, Muhidin yang juga merupakan legislator dari Sulteng ini, berharap apa yang disampaikan oleh para Kepala Daerah, mendapat perhatian dan dicarikan jalan keluarnya dari Dirjen Perimbangan Keuangan.
“Kami juga punya komitmen untuk terus memantau pelaksanaan TKDD di seluruh Indonesia, agar pelaksanaan TKDD bisa lebih baik dan berkualitas yang tentunya akan mampu meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat”, tutup Muhidin.
Sumber: Biro Adm Pimpinan.
Tambahkan Komentar