Readtimes.id– Disahkannya Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR, Selasa (18/1) menyisakan pelajaran penting bagi capaian legislasi DPR. Bahwa jika DPR memiliki kemauan dan fokus, maka sejumlah RUU yang kini pembahasannya masih tertunda di DPR dapat segera dirampungkan dan disahkan.
Seperti diketahui, RUU IKN masuk ke DPR pada 3 November 2021. Rancangan ini kemudian dibahas dalam rapat Badan Musyawarah untuk kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus). Sejak terbentuknya Pansus pada 7 Desember 2021 DPR nampak bekerja keras untuk segera merampungkan RUU yang telah ditargetkan rampung di awal tahun ini. Bahkan masa reses pun bukan menjadi alasan untuk menunda pembahasan RUU inisiatif pemerintah ini. Tercatat sejak 17 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022 DPR tetap menggelar rapat.
Dalam waktu yang sempit, Pansus juga mengunjungi beberapa perguruan tinggi untuk menggelar dialog, diantaranya Universitas Mulawarman dan Universitas Hasanuddin. Tidak hanya itu, tidak cukup sepekan, Pansus juga melakukan studi banding ke lokasi IKN di Kalimantan Timur, BSD City, Alam Sutera serta kunjungan kerja ke Kazakhstan.
Lebih dari itu, sejumlah polemik yang hadir sejak awal pembahasan RUU IKN pun dapat terselesaikan begitu saja. Mulai dari jumlah Pansus yang melanggar Pasal 104 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib, proses pembahasan yang dinilai minim partisipasi publik, hingga persoalan substansial yang terdapat dalam RUU IKN seperti bentuk pemerintahan di Ibu Kota Negara Baru dan skema pembiayaan.
Baca Juga :
Hingga akhirnya pada Selasa 18 Januari 2020 dini hari setelah menggelar rapat maraton sejak Senin siang DPR bersama pemerintah dan DPD bersepakat membawa RUU IKN ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Pansus ini bekerja bersama dengan pemerintah dengan konsentrasi yang tinggi, artinya kita sadar betul rancangan undang-undang ini perlu untuk segera di undang-undangkan karena kami mengikuti perkembangan informasi,” ucap Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada wartawan setelah rapat paripurna ketika disinggung tentang pembahasan RUU yang hanya sebulan.
Dalam keterangannya Doli juga mengungkapkan bahwa Pansus bersama pemerintah membuat urutan tanggal dan waktu yang jelas dalam pembahasan RUU ini, sehingga bisa disahkan menjadi UU dengan kepastian syarat formil dan materil UU ini bisa terpenuhi.
Masa Depan RUU TPKS
Proses yang cepat semestinya juga dapat dilakukan pada sejumlah RUU yang kini pengesahannya tengah ditunggu publik. Seperti Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang diusulkan sejak 2016, namun tidak kunjung selesai hingga akhir 2021. Bahkan baru pada Selasa, 18 Januari 2022 diparipurnakan untuk menjadi RUU inisiatif DPR bersamaan dengan pengesahan RUU IKN.
Jika hari ini RUU IKN telah sah menjadi UU dan menjadi landasan hukum pendirian IKN baru, tidak dengan RUU TPKS yang masih harus dibahas di tahapan selanjutnya, yakni dengan menunggu Surat Perintah Presiden (Surpres) dan daftar Inventaris masalah (DIM). Setelah itu baru DPR akan membahas alat kelengkapan dewan (AKD) yang bertugas membahas RUU TPKS.
“Apakah komisi atau Baleg yang diberi kewenangan untuk membahas RUU TPKS bersama pemerintah, nantinya akan diputuskan dalam Rapat Paripurna,” ujar Puan seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.
Kendati dalam beberapa kesempatan pihaknya menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan pengesahan RUU ini, namun dalam proses yang masih panjang itu pun tidak menutup kemungkinan masih akan banyak diskusi- diskusi yang alot mengenai RUU ini, mengingat tidak sedikit catatan serta masukan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi di DPR saat rapat paripurna pengesahan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR.
Hal yang harus dipastikan oleh DPR ke depan agar tidak ada wacana-wacana yang kemudian menghambat pengesahan RUU TPKS. Karena bercermin dari tahun- tahun sebelumnya RUU ini kerap berhenti pada pembahasan- pembahasan yang mengesampingkan fakta -fakta bahwa angka jumlah kekerasan seksual di lapangan terus bertambah.
Baca Juga : Dalih Tak Cukup Waktu, RUU TPKS Batal Lagi Masuk Paripurna DPR
DPR harus memiliki fokus seperti mereka mengerjakan RUU IKN kemarin. Urutan tanggal dan waktu tahapan pembahasan serta pengesahan pun harus dirumuskan secara jelas agar terarah dan memenuhi kepastian syarat formil dan materill sebuah undang-undang.
Karena bukankah penantian publik yang lama akan hadirnya sebuah payung hukum kekerasan seksual semestinya terbayar dengan produk undang-undang berkualitas yang dapat memberikan keadilan bagi para korban.
2 Komentar