Readtimes.id– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) sekaligus kader Golkar, Andi Ini Kartika Sari dipanggil Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama empat orang lainnya ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Kamis (13/10/2022).
Adapun keempat lainnya adalah
Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan Moh Roem dan Sekretaris DPRD Sulawesi Selatan Selaku Pegawai Negeri Sipil M Jabir.Kemudian Plt. Kepala BKAD Sulawesi Selatan Selaku Pegawai Negeri Sipil Junaedi dan PNS merangkap Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Tahun 2019 Darisman Idham
Kelimanya dipanggil atas kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus
pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas PUTR Sulsel.Perkara ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
“Penyidikan perkara dugaan TPK terkait pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas PUTR, “kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, (13/10)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga para tersangka di kasus pengembangan ini menerima suap senilai Rp 2,8 miliar.
Adapun tersangka yang telah ditetapkan KPK sebagai pihak pemberi adalah Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara itu sebagai penerima:
⁃ Andy Sonny selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/Mantan Kasub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel;
⁃ Yohanes Binur Haryanto Manik selaku Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel;
⁃ Wahid Ikhsan Wahyudin selaku mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; dan
⁃ Gilang Gumilar selaku Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.
Akibat perbuatannya, keempat pegawai BPK itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Edy sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tambahkan Komentar