Readtimes.id– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar Iman Hud sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan honorarium Satpol PP di 14 Kecamatan sejak tahun 2017 hingga 2020.
Selain Iman Hud, Kejati Sulsel juga menetapkan Abdul Rahim, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Makassar tahun 2017-2022 dan Iqbal Asnan yang merupakan mantan Sekretaris Satpol PP Makassar tahun 2017-2022 sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan ancaman melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHPidana.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan ketiganya menurut perhitungan sementara Penyidik yakni ditaksir sebesar Rp3,5 miliar.
Untuk diketahui kasus ini bermula dari adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personil Satpol PP yang akan bertugas di 14 kecamatan, namun faktanya sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah melaksanakan tugas dan anggaran honorarium dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut.
1 Komentar