Readtimes.id- Kasus meninggalnya ratusan anak akiba penyakit gagal ginjal akut akibat penggunaan propilen glikol melebihi dalam obat sirop memasuki babak baru. Kali ini, CV Samudera Chemical ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Terkait penetapan tersangka tersebut, Bareskrim Polri memburu sang pemilik perusahaan yang diketahui berinisial E dan tengah melarikan diri saat ini.
“Sumber temuan propilen glikol ini sedang didalami karena pelaku saat ini melarikan diri,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto pada Jumat, 18 November 2022.
Ia menjelaskan bahwa Polri akan menggali keterangan sang pemilik tentang penyediaan bahan baku obat propilen glikol yang ternyata punya kandungan etilen glikol dan dietilen glikol melebihi batas.
Brigjen Pipit juga menjelaskan bahwa pendalaman dari pemilik perusahaan suplier obat tersebut akan digunakan dalam melakukan pengembangan kasus ini.
“Nanti kami pastikan dari pelaku dulu apakah mereka memproduksi atau mendapat suplainya dari pihak lain,” sebutnya.
Selain penetapan CV Samudera Chemical, Polri juga telah menetapkan PT Afi Farma sebagai tersangka pada kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.
PT Afi Farma dinilai tidak melakukan pengujian bahan tambahan propilen glikol secara sengaja. Padahal, propilen glikol sendiri mengandung etilen glikol dan dietilen glikol yang melebihi ambang batas.
Sementara bahan baku obat berlabel propilen glikol yang diedarkan CV Samudera Chemical terbukti justru punya kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang melewati ambang batas.
Selain kedua perusahaan tersebut, BPOM juga telah menetapkan dua perusahaan lain sebagai tersangka, yaitu PT Yarindo Farmatama dan Pt Universal Pharmaceutical.
“Pt Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,’jelas Kepala BPOM, Penny K Lukito pada konferensi pers, Kamis, 17 November 2022.
2 Komentar