RT - readtimes.id

Kenaikan UMP 2023 Diumumkan Besok

Readtimes.id — Kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) akan diumumkan besok oleh para Gubernur yang belum memutuskan kenaikan upah minimum daerahnya. Mulanya penetapan tersebut akan dilaksanakan pada 21 November, namun Kemenaker melakukan perpanjangan hingga 28 November 2022.

“Sesuai dengan Permenaker iya, besok tanggal 28 batas akhir pengumuman UMP,” ujarnya dikutip dari detik.com, Minggu (27/11/)

Seperti yang diketahui perpanjangan waktu penetapan UMP ini dilakukan agar Dewan Pengupahan Daerah dapat leluasa melakukan perhitungan upah minimum sesuai formula baru merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam Permenaker baru ini disebutkan bahwa upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Selain itu upah minimum Provinsi juga tidak boleh naik di atas 10 persen seperti yang tercantum pada pasal 6 ayat 1.

Untuk diketahui hingga saat ini sudah ada beberapa provinsi yang menetapkan UMP 2023 seperti Papua Barat, Riau, dan Jambi dengan kenaikan yang bervariasi. Seperti di Provinsi Jambi naik sebanyak Rp244 Ribu, sementara Papua Barat naik sebanyak Rp82 Ribu.

Dewi Purnamasakty

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: