Readtimes.id– Dua PNS pelaku kekerasan seksual di Kementerian Koperasi dan UKM akhirnya dipecat. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.
“Setelah melalui suatu proses koordinasi dengan BKN, Kemen PPPA, KASN, dan juga hasil penelusuran Tim Independen, kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual kepada dua PNS atas nama ZPA dan WA,” ujar Teten pada wartawan, Senin (28/11).
Sementara untuk pelaku berinisial EW tak ikut dipecat namun dikenakan sanksi penurunan jabatan. Pelaku lainnya, berinisial MM diberikan sanksi pemutusan kontrak kerja.
Untuk diketahui pemberian sanksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pencarian fakta terkait kasus pemerkosaan di lingkungan kementerian tersebut yang dipimpin oleh Ratna Batara Munti.
Dari temuannya Tim Independen Pencari Fakta memberikan rekomendasi agar sanksi pelaku diperberat.
Tambahkan Komentar