RT - readtimes.id

Permudah Jemaah, Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Bikin Paspor Dicabut

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengurusan paspor umrah dan haji khusus sudah tidak berlaku lagi atau dicabut.

Menurut Juru Bicara Kemenag Annas Hasbie, rekomendasi tersebut awalnya berasal dari pihak imigrasi yang meminta Kemenag untuk membuat rekomendasi dengan alasan untuk pengawasan.

Namun, hal tersebut kemudian dirasa mempersulit para calon jemaah umrah dan haji khusus.

“Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit,” sebut Anna dalam keterangannya pada Minggu, 5 Maret 2023.

Ia menyebut bahwa syarat rekomendasi dari Kemenag untuk pembuatan paspor tersebut berlaku sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi.

“Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” ujarnya.

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

1 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: