Readtimes.id — Dalam mendukung akselerasi adopsi kendaraan listrik, pemerintah resmi menggelontorkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian mobil listrik dan bus.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Insentif PPN DTP berlaku untuk tahun anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Dalam beleid itu, insentif pembelian mobil listrik baru diberikan lewat diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen menjadi 1 persen.
“Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (3/4).
Luhut menjelaskan pemberian insentif sejalan dengan peta jalan (roadmap) percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019.
Insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.
Kriteria nilai TKDN itu sebagai berikut:
a. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20 persen (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40 persen (empat puluh persen)
b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40 persen (empat puluh persen)
c. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40 persen (empat puluh persen);
Untuk model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Tambahkan Komentar