Readtimes.id– KPU Kota Makassar selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap 829 bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kota Makassar yang diajukan oleh 17 partai politik.
Hasilnya hanya 61 bacaleg yang berkasnya sudah memenuhi syarat dan 768 sisanya belum memenuhi syarat.
“Dari hasil verifikasi administrasi ini, hanya 61 bacaleg yang berkasnya sudah Memenuhi Syarat (MS), sementara 768 sisanya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS),” kata Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan Gunawan Mashar.
Status BMS ini disebabkan karena ada dokumen persyaratannya yang belum absah kebenarannya atau sesuai dengan yang diatur dalam regulasi.
Selain itu, dari jumlah 768 yang BMS, 23 diantaranya adalah bacaleg ganda, baik ganda internal maupun eksternal.
Kata Gunawan, untuk menindaklanjuti ini partai akan diminta untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang belum lengkap mulai tanggal 25 Juni hingga 9 Juli 2023.
Hasil verifikasi administrasi (vermin) nantinya akan diserahkan ke parpol dan juga Bawaslu Kota Makassar pada tanggal 24 Juni nanti.
Tambahkan Komentar