RT - readtimes.id

Revisi UU Desa, Jabatan Kades Akan Diusung 9 Tahun dan Dapat Dipilih Kembali

Doc. Istimewa

Readtimes.id– DPR RI mulai melakukan Rapat Penyusunan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) pada Rabu, 21 Juni 2023.

Awiek mengungkap DPR telah membentuk panitia kerja (panja) untuk menyusun revisi UU tersebut dan pihaknya akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan ahli.

Dari rencana revisi tersebut sejumlah pasal akan diubah, diantaranya adalah Pasal 34 tentang calon kades tunggal, Pasal 72 tentang besaran dana desa, dan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang semula 6 tahun akan diubah menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali.

Menurut Awiek, alasan perubahan masa jabatan kades tersebut diusulkan agar sisa konflik pilkades bisa reda.

“Waktu 6 tahun dirasa belum cukup. Selain itu, stabilitas bisa terpengaruh terhadap pembangunan di desa,” katanya.

Untuk diketahui sebelumnya, para kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) sempat menggelar aksi unjuk rasa terkait perpanjangan masa jabatan.

Editor : Ramdha Mawadda

Dewi Purnamasakty

1 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: