Readtimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran transaksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) di lingkungan lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, koordinasi dua lembaga tersebut sudah dilakukan sejak awal kasus mencuat.
“Ya, koordinasi sejak awal, bahkan sudah beberapa waktu lalu,” ungkap Ivan kepada wartawan, Jumat (23/6).
Ivan juga menjelaskan PPATK telah menyerahkan nilai aliran transaksi pungli Rutan kepada KPK. Namun, ia enggan mengungkap besaran nilainya.
KPK melalui Sekretariat Jenderal telah membentuk tim khusus untuk memproses pelanggaran disiplin pegawai yang diduga terlibat.
“Temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di Rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan,” sebut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK pertama kali membongkar kasus ini juga akan memproses etik pegawai KPK. Diperkirakan ada setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar