Readtimes.id– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akan menindak tegas penjual dan importir rokok ilegal melalui Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Pajak Rokok.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel Andi Darmawan Bintan menegaskan penegakan Perda Nomor 43 Tahun 2016 tersebut harus dilakukan agar negara tidak mengalami kerugian akibat rokok ilegal.
“Penanganan pajak rokok memang setiap tahun dibahas, dan harus lebih massif lagi dan berkelanjutan sejak disahkannya Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2016, tentang Teknis Pemanfaatan Pajak Rokok,” ungkapnya pada Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Pajak Rokok Bidang Penegakan Hukum Tahun 2023 di Hotel Novotel, Kamis 22 Juni 2023.
Andi Darmawan juga mengatakan persoalan keamanan dan ketenteraman masyarakat sangat dinamis dan kompleks setiap tahunnya, termasuk juga soal rokok dan bea cukai rokok ilegal. Masih terdapat beberapa oknum yang dengan sadar menjual rokok yang semestinya tidak boleh dijual di pasaran.
Menurutnya, hal ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena berimbas pada kerugian negara terutama sektor pajak. Satpol PP Kabupaten Kota se-Sulsel dan Pemprov Sulsel sebagai garda terdepan penegakan hukum Perda, harus bertindak.
“Kita harus mampu mengambil peran nyata, dan bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai (Makassar) untuk memberantas secara tuntas oknum-oknum yang selama ini menjual rokok ilegal, baik dalam jumlah kecil maupun dalam jumlah besar,” tegasnya
Ia mengatakan, sudah menjadi tugas Satpol PP untuk menindak pelaku pelanggar atau importir rokok ilegal.
Editor : Ramdha Mawadda
Tambahkan Komentar