Readtimes.id– Sebanyak 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Penguatan Walidata Pendukung dan Pengelolaan Statistik Sektoral Daerah, dalam rangka mendukung program pemerintah Satu Data Indonesia (SDI) Sulsel.
Hal tersebut disaksikan langsung Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Ichsan Mustari, Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP), Andi Taufik, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) yang diwakili Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappelitbangda Sulsel Ir AM Arifin Iskandar MSi, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel Aryanto.
Agenda ini merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan Pertemuan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Sulsel, yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 27 Juni 2023.
Ichsan menjelaskan, untuk menyiapkan data dan mengelola data yang dibutuhkan dalam program SDI Sulsel, diperlukan penandatanganan sebagai bentuk komitmen bagi seluruh perangkat daerah di Pemerintah Provinsi Sulsel.
“Komitmen bersama ini diperlukan semua perangkat daerah untuk bagaimana menyiapkan data, bagaimana mengelola data untuk Satu Data Indonesia tingkat provinsi,” jelasnya.
Dalam realisasinya, pengumpulan data dari berbagai sumber kemudian disatukan dalam satu data bukanlah hal yang mudah dilaksanakan. Namun melalui penandatanganan komitmen, semua OPD di lingkup Pemprov Sulsel harus bisa menyiapkan dan mengumpulkan data.
Ichsan melanjutkan soal penyatuan data yang dianggap sangat penting.
“Tentu dengan cara ini kita bisa mendapatkan data yang valid, data yang lengkap, data yang update. Tidak hanya mengenai data yang dalam bentuk angka tapi juga data dalam bentuk geospasial,” ungkapnya.
Sementara itu, Aryanto selaku Kepala BPS Sulsel, menyinggung seberapa pentingnya pengelolaan data statistik yang bisa mendukung kualitas penyelenggaraan data pemerintah menuju Indonesia Emas 2045.
Aryanto juga memberitahu pelaksanaan Satu Data Indonesia ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.
“Pembangunan yang berkualitas perlu dukungan data yang berkualitas dan terintegrasi. Pemerintah tidak memiliki ruang untuk terjadinya kesalahan dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan,” ujarnya.
Menurut Aryanto, terdapat sejumlah tantangan dalam penyiapan data statistik antara lain; kebutuhan data yang semakin rumit, kapasitas SDM statistik yang minim, aplikasi data, dan kesulitan dalam mengontrol kualitas data metode.
Editor : Ramdha Mawadda
*NN
Tambahkan Komentar