
Readtimes.id– Gregorius Ronald Tannur (31) akhirnya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya perempuan berinisial DSA (29) di Surabaya, Jawa Timur.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya pada Rabu (11/10). Ia menyebut bahwa keputusan didasarkan pada keyakinan penyidik.
“Keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan, sehingga disepakati terhadap GR (Ronald) kami terapkan pasal premier Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP,” sebutnya.
Adapun hukuman maksimal Pasal 338 KUHP adalah 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP memiliki masa tahanan paling lama sampai 7 tahun.
Sebelumnya, Ronald sempat dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian. Hal tersebut kemudian menuai protes dari pihak pengacara korban.
Tim pengacara korban M. Nailul Amani menyebut pihaknya mendorong polisi untuk menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada tersangka.
“Kalau sampai terjadi penghilangan unsur pasal [338 KUHP tentang pembunuhan] kami akan berupaya menempuh upaya-upaya hukum. Karena di laporan kami di situ jelas mencantumkan pasal penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan pembunuhan,” sebutnya.
Editor: Ramdha Mawaddha