Readtimes.id– Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku butuh aturan baru untuk menghapus kecurangan di e-commerce, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tidak cukup. Hal ini disampaikan Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Rifan Ardianto.
“Permendag 31 tidak bisa berdiri sendiri. Ketika kita berbicara predatory pricing, ada beberapa hal perlu kita lakukan pengaturannya. Bagaimana kita memperketat arus barang impor masuk, jangan sampai ada barang impor masuk langsung ke Indonesia dengan harga murah. Tadi disebutkan 90 persen barang kiriman melalui e-commerce,” ujarnya dalam media briefing di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).
Rifan menjelaskan soal pengaturan permainan algoritma e-commerce. Menurutnya, ini sudah diatur dalam pasal 13 Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) alias e-commerce diminta berperan aktif dalam mengatasi persaingan usaha tidak sehat.
“Jangan sampai data-data PPMSE itu hanya mengarah pada promosi terhadap barang tertentu atau pelaku usaha tertentu. dalam prosesnya kita terus mencari regulasi yang perlu dikembangkang lebih lanjut supaya memastikan tidak terjadi persaingan usaha tak sehat dan monopoli,” jelasnya.
Sebelumnya, klaim toko online lebih sering menawarkan barang impor ketimbang produk lokal turut dikeluhkan Kementerian Perindustrian. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan algoritma toko online juga harus diatur. Jika tidak, industri tanah air bisa terancam.
“Banyak di media sosial, kita bisa lihat algoritmanya itu banyak menayangkan produk-produk impor kepada netizen Indonesia. Kendalinya gak di kita, juga bukan sepenuhnya kendali pasar, tapi kendali aplikasi, di algoritmanya. Itu yang perlu dicermati social media commerce, selain predatory pricing yang kewenangannya di Kemendag. Tapi kalau concern kami, algoritma di media sosial tersebut yang memprioritaskan produk-produk impor,” tuturnya dalam Konferensi Pers Indeks Kepercayaan Industri (IKI) September 2023 di kantornya di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (29/9). (TR)
Editor: Ramdha Mawaddha
504 Komentar