Readtimes.id– Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Unhas, Faisal Abdullah, meluncurkan buku barunya yakni “Hak Angket dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”.
Faisal mengungkapkan ia ingin semua pihak, terutama mahasiswa memahami pentingnya hak angket yang merupakan salah satu hak yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Hak angket itu adalah hak legislatif, hak konstitusional legislatif DPR yang nyata disebutkan di UUD 1945 yang menyebutkan bahwa salah satu hak DPR adalah melakukan penyelidikan memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada eksekutif,” ujar Faisal saat acara bedah bukunya di Laboratorium Moot Court Dr. Harifin A. Tumpa, Selasa 5 Maret 2024.
Selain itu ia menegaskan bahwa satu hal yang penting dari hak angket juga adalah adanya kepastian hukum. Yaitu harus ada ketentuan yang membatasi munculnya opini-opini yang berkembang dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan DPR, terutama dalam masalah siapa lembaga eksekutif yang dimaksud, apakah pemerintahan dalam artian politik atau dalam artian luas.
Adapun eksekutif secara politik yang dimaksud adalah menteri dan bawahannya dan dalam arti luas adalah semua lembaga-lembaga non departemen atau non kementerian yang mengelola atau melaksanakan tugas-tugas eksekutif.
Faisal juga menerangkan bahwa hak angket itu bisa terjadi atau digunakan kapan saja tanpa harus menunggu adanya kejadian-kejadian yang luar biasa di sebuah negara jika memang dibutuhkan. Oleh karenanya publik penting mengetahui hak angket ini.
Hadir juga pada bedah buku ini Pengamat Politik dan juga dosen Universitas Hasanuddin, Endang Sari. Ia menyoroti tema bedah buku ini yang perlu diangkat karena melihat tahapan pemilu 2024 dalam pelaksanaannya, mengusik beberapa pihak yang mempertanyakan bagaimana sikap DPR sebagai representasi rakyat yang harus menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Kita melihat dari tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan semuanya, ada hal-hal dalam pelaksanaan pemilu yang rasa-rasanya itu kemudian mengusik beberapa pihak untuk kemudian mulai mempertanyakan bagaimana sikap dari DPR sebagai lembaga representasi rakyat yang mana tentunya dalam hal ini harus menjaga keseimbangan kekuasaan sebagai prinsip check and balance dalam sistem ketatanegaraan kita, ” ungkap Endang.
Endang juga mengungkapkan bahwa hak angket adalah alarm bahwa kekuasaan itu tidak boleh diserahkan pada satu pihak saja. Menurutnya, kekuasaan itu akan sangat berpotensi menjadi korup dan tiran ketika tidak dibagi.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa melalui buku “Hak Angket dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, masyarakat juga bisa mengetahui apa saja prasyarat-prasyarat sebuah hak angket dapat digulirkan.
Sementara itu Hartono Tasir Irwanto dalam penjelasannya menyebutkan bahwa ada empat poin utama yang dirangkum dalam buku yang ditulis oleh Faisal Abdullah tersebut.
“Ada 4 poin yang saya tulis di sini, pertama gambaran umum tentang demokrasi dan trias politika, kemudian tentang jenis-jenis pengawasan pemerintahan, ketiga tentang studi kasus sendiri ini tentunya menjadi tema atau tema utama dari buku ini dan yang terakhir aplikasi hukum terhadap peraturan,” ujar Hartono yang tak lain adalah dosen Fakultas Hukum Unhas.
Selain itu, Dosen FISIP Unhas, Adi Suryadi Culla mengusulkan agar dalam buku tersebut juga membahas tentang hak angket dalam konteks demokrasi.
“Mungkin membahas lebih mendalam lagi berkaitan dengan konteks hak angket dalam konteks demokrasi karena sebenarnya konteks ini yang menjembatani antara analisis hukum dan analisis politik,” jelas Adi.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar