RT - readtimes.id

Ajak PNS dan Karyawan Swasta Kerja di IKN, Pemerintah Janjikan Gaji Bebas Pajak

Readtimes.id– Sejumlah insentif dijanjikan kepada para karyawan swasta dan Pegawai Negeri Sipili (PNS) untuk pindah bekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara oleh pemerintah.

Salah satu bentuk insentif tersebut adalah janji pembebasan pajak penghasilan 21 (PPH Pasal 21). Melalui insentif tersebut, para PNS dan pegawai swasta di IKN akan mendapat gaji penuh tanpa potongan sepeserpun.

Rencana tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal di depan para calon investor. Nantinya, insentif gratis pajak tersebut akan diberlakukan hingga 2035.

Rencana pembebasan pajak tersebut merupakan upaya Kemenkeu untuk menarik banyak pekerja ke IKN. Nantinya, PPh 21 para PNS dan pekerja swasta di IKN akan ditanggung oleh pemerintah.

“Tentu kita usahakan mendatangkan keramaian (di IKN), makanya salah satu fasilitas yang kita berikan adalah PPh 21 ditanggung pemerintah yang akan memberikan berbagai insentif bagi karyawan yang pindah ke sana,” ujar Yon dalam Roadshow IKN di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Jumat (1/12).

Selain pembebasan dari PPh 21, para pekerja yang bersedia pindah ke IKN akan mendapat insentif lain, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan ditanggung oleh pemerintah.

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: