Readtumes.id– Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini buntut dari tidak lolosnya partai berlambang Kakbah tersebut di Senayan karena tidak mencapai parliamentary threshold atau angka ambang batas parlemen 4 persen.
Diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi Pileg 2024 yang dilakukan KPU, PPP hanya meraup 5.878.777 suara di 38 Provinsi dan 128 wilayah luar negeri. Jumlah tersebut setara dengan 3,87 persen suara.
“PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi,” kata Wakil Ketua Bappilu Nasional PPP Achmad Baidowi pada wartawan, Kamis 21 Maret 2024.
Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, menegaskan berdasarkan hitungan internal, PPP sudah melewati angka 4 persen untuk lolos ke DPR. Awiek menyebut ada selisih sekitar 200 ribu suara dari penghitungan final KPU.
Adapun beberapa dapil yang menjadi sorotan yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua, Aceh, Jabar V.
“Nanti data lengkapnya dirilis tim hukum,” kata Awiek.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada caleg dan kader yang mengawal perjuangan di MK nanti. PPP ingin partai warisan ulama ini tetap dijaga.
“Kepada seluruh caleg PPP dan kader PPP untuk tetap semangat ikut mengawal perjuangan di MK. Dan kami menyampaikan terima kasih atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini,” pungkasnya.
Editor: Ramdha Mawadha
Tambahkan Komentar