Readtimes.id– Tiga oknum anggota TNI diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Aceh bernama Imam Syakur hingga tewas. Kepala Staf AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman meminta Polisi Militer (PM) untuk menjerat ketiga pelaku dengan hukuman maksimal.
“Kasad telah memerintahkan Polisi Militer AD untuk mengusut tuntas masalah tersebut dan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer,” ujar Kadispenad Brigjen Hamim Tohari kepada wartawan, pada Selasa (29/8).
Jenderal Dudung memberi perhatian yang besar terhadap kasus penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian pada korban tersebut. Saat ini ketiga terduga pelaku tengah diproses di Pomdam Jaya.
“Terkait penculikan dan pembunuhan warga sipil oleh 3 orang oknum prajurit, Kasad memberikan perhatian yang besar terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pomdam Jaya, walaupun salah satu prajurit tersebut berdinas di Paspampres,” sebutnya.
Adapun ketiga terduga pelaku dalam kasus ini adalah Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, Praka HS, dan Praka J. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Apa yang telah dilakukan oleh 3 orang oknum prajurit tersebut sangat mencederai semangat yang selama ini telah dibangun oleh Kasad agar prajurit TNI AD senantiasa dicintai dan mencintai rakyat,” pungkasnya.
Editor: Ramdha Mawaddha
10 Komentar