Readtimes.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar kembali mengingatkan peserta pemilu tak memasang alat peraga kampanye (APK) di area yang dilarang.
Hal ini karena berdasarkan hasil patroli yang dilakukan Bawaslu Makassar ada APK yang masih dipasang kembali di area terlarang kendati telah diturunkan.
“Tercatat dari hasil patroli kami dalam tahapan kampanye ini, kami telah menemukan beberapa APK yang terpasang kembali di jalur atau zona yang dilarang berdasarkan keputusan KPU Kota Makassar,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Makassar Rachmat Sukarno pada, Senin 18 Desember 2023.
Seperti yang diketahui sebelumnya, KPU Makassar telah menentukan ada 12 zona jalan protokol yang dilarang pemasangan APK oleh para calon legislatif (caleg) dan partai politik (parpol).
Mulai dari Jl Jendral Sudirman, Jl Jendral Ahmad Yani, Jl Penghibur, Jl Haji Bau, Jl Somba Opu, Jl Pasar Ikan, Jl Ujung Pandang, Jl Balai Kota, Jl Bawakaraeng, Jl Ratulangi, Jl Urip Sumoharjo dan Jl Pettarani.
Rachmat Sukarno berharap ada upaya kerja sama yang baik dari setiap peserta pemilu terkait hal ini, agar proses kampanye ini bisa berjalan dengan baik.
“Kami kan sudah memberikan himbauan jauh hari terkait larangan pemasangan APK di tempat tempat yang dilarang sesuai keputusan kpu, jadi tidak ada alasan lagi bagi peserta pemilu menyampaikan kekami dengan alasan kami tidak tau,” pungkasnya.
Editor: Ramdha Mawadha
35 Komentar