Readtimes.id– Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menceritakan parahnya kondisi koma David usai menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo.
Jonathan menjadi saksi dalam sidang Mario Dandy dan Shane di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Menurut pengakuannya, dia mendapat penjelasan soal tingkat kesadaran David dari dokter di RS Mayapada.
Jonathan mengatakan David dirujuk ke RS Mayapada untuk diobservasi pada 22 Februari 2023 di malam hari.
“Ditindak itu jam 2 dini hari tanggal 23 Februari. Di situ kemudian mulai ketahuan apa yang terjadi. Dijelaskan oleh dokter hasil CT scan memang tidak memperlihatkan ada pendarahan, tapi justru ini yang berbahaya,” ujarnya.
Dia menjelaskan bagaimana dokter menyebut kondisi yang dialami David sangat berbahaya karena koma namun tidak mengalami pendarahan. Jonathan kemudian membahas soal level kesadaran David yang sudah sangat rendah.
“Waktu itu saya diberitahu Dokter Tatang bahwa cederanya cukup berat, tingkat kesadarannya paling rendah. Glasgow coma scale, yang mulia, namanya GCS, itu adalah skala tingkat kesadaran secara medis, di mana skala tertinggi adalah 15, artinya itu ada respons gerak, repons penglihatan, dan respons pendengaran. Kita yang normal ini skalanya 15, dokter waktu menjelaskan seperti itu. David ini tiga, level terendah karena respons matanya nggak ada, disenter, nggak ada pergerakan kornea mata ya. Respons pendengaran juga nggak ada, respons geraknya juga nggak ada,” tuturnya.
Dia mengatakan paru-paru David mengalami infeksi, dan harus dipasang ventilator. Setelah itu, David menjalani MRI.
“Hasil MRI keluar kemudian saya diinfo bahwa David mengalami yang nama diffuse axonal injury’. Dokter menjelaskan ‘diffuse axonal injury adalah trauma berat pada otak yang disebabkan otak berputar sehingga saraf sarafnya putus semua itu yang membuat David koma sehingga dia tidak bisa merespons apapun,” jelasnya.
Sebelumnya, Mario Dandy didakwa atas penganiayaan berat berencana yang dia lakukan terhadap David Ozora. Jaksa menyebut perbuatan itu tidak hanya dilakukan oleh Mario sendiri, namun ditemani Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak berinisial AG (15).
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Serangan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David terjadi berulang kali di bagian kepala yang membuat David saat itu tergeletak di tanah dan tidak sadarkan diri.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar