Readtimes.id– Rapat Koordinasi (Rakor) rencana Aksi nasional Hak Asasi Manusia dan Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Fahrudin Yambas, yang mewakili Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Polibu Kantor Gubernur, Senin 13 Mei 2024.
Rakor tersebut dihadiri oleh OPD Pengampu, Kementerian Hukum dan HAM, pemateri dan Kabag Hukum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada laporannya, Kepala Bagian Bantuan Hukum, Agung Tambing yang juga selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa Rakor ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025.
Menurutnya, rakor ini berfokus dan berorientasi pada pemenuhan empat sasaran kelompok, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat adat agar menjadi perhatian Kabupaten/Kota untuk mengisi cakupan data yang dibutuhkan sebagai bahan penilaian dari Kementrian Hukum dan HAM untuk menetapkan Capaian Aksi HAM Kabupaten/Kota secara Nasional.
Sementara itu, Fahrudin Yambas menyampaikan salam hangat Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura kepada seluruh peserta Rakor. Ia juga menyampaikan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara.
“RanHAM merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan serta pemajuan HAM,” jelas Fahrudin.
Selanjutnya, Fahrudin juga mengungkapkan, pelaksanaan Aksi Hak Asasi Manusia Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan beberapa hal yang menjadi fokus pada Perpres Nomor 53 Tahun 2021-2025 diantaranya,
Pertama, memberikan bantuan usaha dan membangun hubungan kemitraan bisnis bagi perempuan kepala keluarga dibidang usaha kecil dan menengah.
Kedua, optimalisasi layanan bantuan hukum bagi perempuan, anak dan penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat yang berhadapan dengan Hukum.
Ketiga, pemberian layanan khusus hak-hak pendidikan anak dari kelompok 3T, KMA dan Penyakit HIV/AIDS.
Keempat, pemberian layanan khusus hak-hak kesehatan anak dari Kelompok 3 T, kelompok masyarakat adat, dan anak dengan penyakit HIV/AIDS.
Kelima, melaksanakan program menuju Indonesia bebas pekerja anak sesuai dengan konvensi hak anak.
Keenam, mendorong upaya pencapaian target kuota dan pemenuhan akomodasi yang layak bagi pekerja penyandang disabilitas di sektor pemerintahan, BUMN/BUMD.
Ketujuh, implementasi pemberian bantuan sosial untuk kemandirian dan aksesibilitas penyandang disabilitas yang harmonis dengan peraturan lainnya.
Kedelapan, mengidentifikasi dan mendata entitas kelompok masyarakat adat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan.
Terakhir, melalui Asisten I Gubernur meminta kepada Bupati/Walikota agar dapat memberikan keseriusan untuk melaporkan data RanHAM yang telah dilaksanakan pada masing-masing Kabupaten/Kota.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar