
Readtimes.id– Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengimbau Presiden Joko Widodo untuk menertibkan para menterinya soal pembagian bantuan sosial (bansos) selama masa kampanye Pilpres 2024.
Bagja menyampaikan hal tersebut dalam sidang pleno permohonan uji materil sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) di MK, Selasa (6/2).
“(Imbauan) ini juga dimaksudkan untuk memberikan presiden sebagai kepala negara, agar memberikan himbauan juga kepada menteri pada kabinet presiden yang sekarang masuk dalam tim kampanye, ataupun yang berkaitan dengan kampanye,” sebut Bagja.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih lantas meminta Bagja untuk lebih menjelaskan maksud dari imbauan kepada menteri pejabat negara yang disampaikan.
“Mengenai pertanyaannya Yang Mulia Prof. Enny, kami sampaikan bahwa kami dalam menangani beberapa laporan dan juga perkembangan di media, khususnya video yang disampaikan melalui WA pribadi kadang-kadang, ada beberapa pejabat negara itu kemudian menyatakan bahwa bantuan sosial ini dari A dan kemudian dianggap dari presiden dan dianggap sebagai dukungan terhadap capres dan wapres tertentu, akan tapi ini tidak bisa ditangani secara pidana. Bahkan juga pelanggaran administrasi juga tidak mungkin,” kata Bagja.
Ia pun mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan kepada Presiden Jokowi dengan Nomor 58/HK/K1/01/2024 tertanggal 19 Januari 2024 lalu. Surat itu dilakukan dalam rangka tugas pencegahan yang menjadi kewenangan Bawaslu.
“Bawaslu melakukan imbauan dengan bentuk sinergi kepada Presiden RI selaku kepala negara. Yang pada pokoknya agar tidak terjadi kondisi-kondisi keberpihakan, tidak memberikan kesempatan yang sama, adanya keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan sebagian kandidat pasangan calon,” kata Rahmat Bagja. (MR/HD)
Editor: Ramdha Mawaddha