RT - readtimes.id

Bawaslu Sulsel Ungkap Dugaan Potensi Pidana pada Pemungutan Suara di 9 Kabupaten/Kota

Foto: Ona /Readtimes

Readtimes.id– Bawaslu Sulsel ungkap adanya dugaan potensi pidana pada pelaksanaan pemungutan suara di 9 Kabupaten/Kota di Sulsel.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan kesembilan daerah dugaan potensi pidana itu di antaranya Kota Makassar, Palopo, Kabupaten Pangkep, Sidrap, Sinjai, Luwu, Wajo dan Bone.

“Kami menemukan ada tiga jenis dugaan pelanggaran yang berpotensi pidana di sejumlah daerah ini,” terang Saiful pada saat konferensi pers di Makassar pada Minggu 18 Februari 2024.

Dalam keterangannya, Saiful menyebut bahwa ada tiga pasal di UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diduga telah dilanggar yaitu pasal 510, pasal 516, pasal 523 dan pasal 533.

Pasal 510 menyoal terkait setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

Pasal 516 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dapat dikenakan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta rupiah.

Pasal 523, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu.

Lalu Pasal 533, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/ atau memberikan suaranya lebih dari satu kali dapa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak 18 juta rupiah

“Di Palopo, Sidrap, Pangkep, Luwu dan Bone masuk pasal 516, yakni dugaan menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di satu TPS atau di TPS lain,” ujarnya.

Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Sulsel, Alamsyah menambahkan untuk kasus di Makassar, ada tiga laporan dugaan dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya. Kasus ini sama dengan di Luwu Timur dan Sinjai yakni pasal 510. Kasus ini diancam dengan kurungan paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.

Alamsyah menuturkan, pihaknya sementara menelusuri dugaan pelaku yang dimaksud di setiap daerah.

“Masa prosesnya ialah 7 hari dan tambahan waktu 7 hari,” jelasnya.

Editor: Ramdha Mawadha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: