Readtimes.id– Bawaslu Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) membenarkan ada alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) yang tidak dicopot meski terpasang di 12 ruas jalan terlarang. APK tersebut tidak bisa dicopot karena terpasang di billboard.
Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah mengatakan hal ini karena belum adanya regulasi yang mengatur terkait hal itu.
“Kalau billboard belum ada. Tapi kami kan pelaksana di bawah. Jadi, kami masih menunggu, karena itu (billboard) masih menjadi perdebatan. Karena ada yang menganggap billboard itu ranah pribadi hampir sama dengan halaman rumah yang dipasangi APK. Meskipun letaknya di area terlarang, tapi tidak bisa dicopot karena itu di halaman pribadi,” terang Dede pada Readtimes usai mengisi seminar nasional di Unhas, Selasa 6 Desember 2023.
Kata Dede, meskipun demikian pihaknya terus menjalin komunikasi dengan para peserta pemilu untuk menertibkan APK utamanya di 12 ruas jalan yang telah diputuskan untuk dilarang memasang APK.
Selain itu kata Dede pihaknya juga akan memastikan tetap akan ada masa APK tidak boleh dipasang sama sekali. Larangan pemasangan APK akan berlaku ketika sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024.
“Beda kalau sudah masuk masa tenang, tidak ada istilah karena memang kampanye yang dilarang,” ujar Dede.
Sebelumnya, KPU Makassar menetapkan 12 titik terlarang pemasangan APK. Di antaranya Jalan AP Pettarani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur. Berikutnya, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan dr. Sam Ratulangi, Balaikota, Jalan Gunung Bawakaraeng, dan Jalan Urip Sumoharjo.
Editor: Ramdha Mawaddha
1 Komentar