RT - readtimes.id

Bencana, Tanggung Jawab Siapa?

Readtimes.id – Indonesia merupakan negara kepulauan yang dikelilingi oleh sesar aktif (Ring of Fire) sehingga memiliki potensi tinggi terhadap gempa bumi dan tsunami. Selain itu, Indonesia juga rentan terhadap bencana hidro-oseanografi seperti abrasi dan banjir pesisir (rob).  

World Risk Report (2016) menyebutkan bahwa Indonesia dikategorikan sebagai negara dengan tingkat risiko bencana yang tinggi. Kejadian bencana cenderung meningkat, pola waktu dan tempat sulit ditebak, karakteristik berubah dan dampak yang ditimbulkan makin besar.  

Hal ini disebabkan karena tingginya tingkat keterpaparan (exposure) dan kerentanan (vulnerability) terhadap bencana.   

Kebencanaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 menyebutkan bahwa ketahanan bencana merupakan bagian dari Prioritas Nasional ke-6, yaitu membangun lingkungan hidup, meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim.

Semua stakeholder pemerintahan, baik instansi pusat dan daerah bersama bersinergi untuk upaya pencegahan, mitigasi dan meningkatkan kesiapsiagaan. Selain itu gubernur, bupati, dan walikota segera menyusun Rencana Kontinjensi termasuk penyediaan sarana dan prasarana kesiapsiagaan

Kolaborasi antara unsur pemerintah, akademisi dan peneliti, dunia usaha, masyarakat, serta dukungan media massa. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu meningkatkan kepemimpinan dan Pengembangan sumber daya manusia yang handal dalam penanggulangan bencana.   

Panglima TNI dan Kapolri untuk turut serta dalam mendukung upaya penanggulangan bencana termasuk penegak hukum.  

Menurut UU No.24 tahun 2007, bencana dikelompokkan kedalam bencana alam, non alam dan sosial. Dasar hukum mitigasi bencana, UU 24 tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana. Sehingga semakin penting bagi Indonesia untuk melakukan langkah-langkah mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.  

Tujuan penanggulangan bencana menurut UU No.24 tahun 2007 yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.  

Selain menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan. Serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.   

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf, dalam pernyataan tertulisnya pada, Jumat (15/1/2020),  mendorong dilakukan evaluasi peta zonasi risiko rawan bencana di tingkat kabupaten/kota.  

Sejak Oktober 2020, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memprediksi prospek iklim di awal tahun 2021 bahwa akan terjadi intensitas curah hujan dengan kategori tinggi yang meliputi sebagian besar wilayah di Indonesia. Hal ini dikarenakan oleh fenomena iklim  global La Nina yang terjadi sejak Oktober 2020 dan diprediksi berlangsung hingga Mei 2021.

Menurutnya data dari BMKG menjadi acuan kuat bagi pemerintah tingkat pusat dan daerah. Penyedia data mutakhir dan rencana strategis yang matang adalah instrumen penting bagi pemerintah untuk menghasilkan kebijakan mitigasi, yakni kebijakan yang mampu mengurangi risiko bencana melalui pembangunan fisik maupun peningkatan kemampuan dalam menghadapi ancaman bencana.

Ona Mariani

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: