
Readtimes.id– Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Prof. Hasan Hasbi mengambil cuti di tengah statusnya sebagai tersangka KPK. Total, ia mengambil waktu cuti selama 3 bulan.
“Berdasarkan informasi dari Kepegawaian MA bahwa Yang Mulia Bapak Prof DR Hasbi Hasan, SH, MH, Sekretaris MA, menjalani cuti besar selama tiga bulan terhitung mulai 5 Juni 2023 sampai tanggal 4 September 2023,” ungkap jubir MA Suharto kepada wartawan, Senin (05/06/2023).
Cutinya Prof. Hasan Hasbi tersebut membuat MA menunjuk Kepala Badan pengawas (Kabawas) MA Sugiyanto sebagai pelaksana harian dari tugas sekretaris. Bawas merupakan lembaga internal MA yang bertugas untuk mengawasi dan menjatuhkan sanksi terhadap hakim dan aparat pengadilan.
“Selama beliau cuti besar, Pelaksana Harian berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor : 106 / KMA/ SP/ V/ 2023 dengan amar memerintahkan kepada Sugiyanto, SH, jabatan Kabawas MA, untuk terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 hingga 4 September 2023 di samping jabatannya sebagai Kabawas MA juga menjabat Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA,” tambah Suharto.
Sebelumnya, Prof. Hasbi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap oleh KPK. Terbaru, KPK memanggil lima orang saksi, yang terdiri Dody W Leonard Silalahi selaku jaksa, Bagus Dwi Cahya selaku Anggota TNI, Kolonel TNI Hanifan Hidayatullah selaku Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta, Danil Afrianto selaku anggota TNI yang mendapat penugasan pada Mahkamah Agung, dan Prim Haryadi selaku Hakim Agung
Namun, Prim Haryadi dan anggota TNI di atas tidak hadir. kini, Prof Hasbi Hasan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.
Editor: Ramdha Mawaddha
1 Komentar