Readtimes.id– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan sejumlah obat tradisional ilegal yang masih beredar di pasaran.BPOM menyebut adanya kandungan bahan kimia obat (BKO) di dalam obat tradisional yang bisa membahayakan organ tubuh.
Produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM RI juga tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya. Apabila tetap dikonsumsi, efek pemberian BKO pada obat tradisional bisa membahayakan ginjal dan hati.
“Obat tradisional yang mengandung bahan kimia beresiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati,” terang Kepala BPOM RI Penny K Lukito, dalam keteranganya Selasa 4 Juli 2023.
Sementara berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal periode Januari 2022 sampai April 2023, peredaran obat tradisional ilegal ditemukan pada 57.826 tautan link beragam marketplace. Persentasenya lebih tinggi dari temuan suplemen kesehatan ilegal di 3,51 persen atau sekitar 20 ribu tautan link.
Beberapa daftar obat tradisional ilegal temuan BPOM:
- Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi) Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia) Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB) Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT) Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT) Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua) Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan) Tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Minyak Lintah Papua (Sumatera Bali, Kalimantan) Tanpa izin edar. (HN)
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar