Readtimes.id– Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan catatan untuk tujuh Kepala Daerah yang menggugat Pasal 201 Undang-Undang Pilkada pada sidang perdana yang digelar kemarin, Rabu 15 November 2023.
Diketahui tujuh Kepala Daerah yang terdiri dari, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan dan Wali Kota Tarakan Khairul tersebut keberatan karena UU Pilkada tersebut berpotensi memotong masa jabatan mereka menjadi tidak utuh lima tahun.
Para pemohon menilai mereka mestinya memegang masa jabatan 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016.
Diketahui meskipun pada tahun 2018 para Kepala Daerah tersebut baru dilantik 2019.
Sehingga mereka menilai seharusnya masa jabatan kepala daerah tersebut terhitung dari tanggal pelantikan para pemohon.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut, hakim MK memberikan catatan untuk para pemohon.
Saldi Isra
Saldi Isra meminta pemohon memperjelas perbedaan permohonan yang diajukan dengan perkara sebelumnya. Karena seperti yang diketahui. Dia bahkan pemohon untuk membuat tabel perbedaan. Karena diketahui perkara serupa pernah ditolak oleh MK.
Adapun selanjutnya adalah dia meminta pemohon untuk menguraikan tahapan dimulainya pilkada dan tahapan pemungutan suara hingga pengambilan sumpah.
Daniel
Hakim Konstitusi Daniel, mencermati kedudukan hukum para pejabat yang mengajukan permohonan.
“Sebab antara wali kota dan wakil wali kota dinilai satu SK sehingga perlu mempertimbangkan satu kesatuan legal standing-nya, karena tidak mungkin nanti memperpanjang masa jabatan wakilnya saja atau sebaliknya, ini perlu diperkuat dan diperjelas lagi legal standing-nya,” ujarnya seperti yang dikutip dari siaran Youtube Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 16 November 2023.
Ketua MK, Suhartoyo
Suhartoyo meminta para pemohon memberikan narasi bila nanti permohonan tersebut diakomodasi, tentang bagaimana pemerintah akan menjelaskan jika terjadi diskriminasi karena seperti yang diketahui permohonan serupa pernah ditolak MK.
Dia pun mempertanyakan mengapa para Kepala Daerah ini baru mempersoalkan hal ini sekarang karena bukankah sebelum maju Pilkada tahun 2018 mereka sudah mengetahui UU Pilkada pasal 201 ayat (5) mengatur tentang masa jabatan mereka yang harus berakhir pada 2023 mendatang.
Editor : Ramdha Mawadha
39 Komentar