RT - readtimes.id

Desakan RUU TPKS dan Harapan Perbaikan Kinerja DPR

Readtimes.id– “Saya berharap RUU ini segera disahkan sehingga dapat memberi perlindungan maksimal pada korban kekerasan seksual di Tanah Air”. 

Berikut adalah ucapan  Presiden Jokowi secara virtual dari Istana Merdeka pada Selasa (4/1), yang belakangan membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bekerja cepat, segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS). 

Hal ini nampak dari respon Ketua Umum DPR RI Puan Maharani yang memastikan bahwa RUU TPKS segera disahkan menjadi RUU inisiatif DPR di Rapat Paripurna pertama usai masa reses. 

“Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses,”  terang Puan dalam keterangan resminya. 

Tidak hanya itu,  partai Golkar yang tahun lalu meminta adanya penundaan atas RUU TPKS dengan dalih  akan  melakukan pendalaman juga belakangan berubah sikap menjadi  mendukung penuh agar RUU itu segera disahkan menjadi undang-undang. 

“Fraksi Golkar tidak keberatan dan mendukung agar RUU TPKS ini segera dijadikan UU. Kami melihat semua persyaratan untuk pembentukan UU tentang hal itu juga sudah terpenuhi,” kata Wakil Ketua Umum partai Golkar Nurul Arifin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/1) seperti yang dikutip dari CNN Indonesia. 

Respon yang seharusnya muncul semenjak publik mendesak untuk segera disahkannya RUU tersebut merespon sejumlah kasus kekerasan seksual yang marak terjadi belakangan, hal ini tidak lain guna menepis anggapan publik bahwa desakan masyarakat hari ini  tidak cukup kuat untuk membuat DPR bekerja lebih cepat dalam menyelesaikan sebuah produk kebijakan dibandingkan sebuah teguran dari seorang Presiden. 

Minim Capaian Legislasi 

Selain lamban dalam merespon tuntutan publik, persoalan DPR berikutnya  yang tidak kunjung selesai dari tahun ke tahun adalah adalah tingginya jumlah RUU yang dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas)  prioritas tahunan, di mana tidak pernah berbanding lurus dengan jumlah RUU yang disahkan. 

Mengutip majalah Parlementaria edisi 116 misalnya, pada periode  2009-2014, DPR hanya mampu menyelesaikan 69 RUU dari 352 RUU prolegnas prioritas, sementara untuk  periode 2014-2019, dari 189 RUU prolegnas, DPR hanya mampu menyelesaikan 35 RUU. Sementara itu dari 37 RUU yang ada di Prolegnas Prioritas 2021 DPR hanya mampu mengesahkan 8 buah RUU saja menjadi undang-undang. 

Ketidakberhasilan DPR dalam menuntaskan target Prolegnas ini alhasil tidak hanya memberikan pekerjaan rumah tambahan bagi DPR periode berikutnya melainkan juga menyebabkan adanya sejumlah kekosongan hukum.

Sejumlah persoalan yang seyogianya  penting untuk segera dituntaskan agar publik dapat percaya pada institusi yang orang-orang di dalamnya telah mereka pilih setiap lima tahun sekali itu. Karena seperti yang diketahui dari tahun ke tahun tingkat kepercayaan publik terhadap DPR selalu rendah. Pada bulan November 2021 lalu misalnya, survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap DPR RI periode 2019-2024  berada  pada urutan kedua paling bawah, yakni hanya sebesar 61, 1 persen setelah partai politik.

Ona Mariani

16,678 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: