RT - readtimes.id

Di Balik Penolakan Garansi Presiden

Readtimes.id– Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia pemberantasan korupsi Tanah Air. Setelah penerbitan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara hingga 4,58 triliun. Kini komisi pemberantasan korupsi (KPK) datang kembali dengan kabar bahwa 75 pegawai KPK yang sebagian besar tengah menangani sejumlah  kasus besar di Indonesia dibebastugaskan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan amanat  UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Hal ini menjadi polemik karena keputusan tersebut pada dasarnya bertentangan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Pengujian Undang-Undang (UU) no 19 tahun 2019, tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN, juga instruksi Presiden dalam telekonferensi pers beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, serta tidak dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Andi Lukman Irwan, pakar pemerintahan Universitas Hasanuddin, saat dihubungi oleh readtimes.id menyoal terkait  keberbedaan sikap antara KPK dengan  instruksi Presiden sebagai Kepala Negara juga Kepala Pemerintahan memandang  bahwa nampaknya ada perbedaan narasi yang disampaikan oleh Presiden di depan publik juga dengan  jajaran pembantu Presiden seperti kementerian dalam menangani kasus ini.

” Dalam hal ini bukan berarti kemudian Jokowi sebagai  sosok Presiden tidak punya power sehingga tidak didengarkan oleh KPK, kekhawatiran saya adalah bisa jadi antara panggung depan dan panggung belakang Presiden  itu sebenarnya tidak sinkron. Berbeda antara apa yang disampaikan di depan publik dengan apa yang disampaikan pada sejumlah jajaran Kementerian di bawahnya, ” terang dosen ilmu Pemerintahan ini.

Pihaknya juga  memandang bahwa pada dasarnya menjabat sebagai Kepala Pemerintahan membuat segala pandangan Presiden tentu dapat  menjadi dasar pertimbangan  sejumlah instansi dalam mengeluarkan sebuah keputusan termasuk dalam prosedur  pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN 

” Kita bisa  simak hal ini pada pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan bahwa segala kebijakan  yang diambil tidak lepas dari proses koordinasi dengan Presiden,  tentu ini bisa dipandang bahwa sejatinya Presiden mengetahui segala sesuatunya , ” tambahnya.

Keharusan setiap instansi menjalin koordinasi dengan Presiden terutama terkait ASN seperti yang diketahui pada  dasarnya diperkuat pada  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dimana  Presiden memiliki hak penuh, seperti yang tertuang pada Pasal 3 pada PP itu yang menyatakan bahwa  Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.

Pada peraturan ini juga kemudian  publik  sejatinya tengah  berharap bahwa  seorang Jokowi bisa menepati janji politiknya untuk terus melawan korupsi di negara ini, dengan setidaknya memberi sikap nyata dan tegas terhadap kejelasan nasib 75 orang yang sejatinya memiliki andil besar dalam  proses penyidikan dan penyelidikan sejumlah kasus korupsi yang tengah ditangani oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Ona Mariani

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: